BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pria berusia 47 tahun asal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dilaporkan ke polisi, karena mencabuli anak tetangganya yang masih belia.
Pria yang bernama Daud tersebut memberikan imbalan sebesar Rp2000 kepada korban, sebut saja namanya Mawar, setelah melakukan perbuatan bejatnya.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo mengatakan, kelakuan bejat tersangka diketahui pelapor yang merupakan ibu korban, berinisial PH (26) melihat anaknya membawa uang Rp2000 saat pulang bermain.
“Pada hari Senin tanggal 5 Maret 2018, saat korban pulang bermain dari rumah tetangganya yang berinisial R (anak tersangka, red). Pelapor melihat anaknya membawa uang Rp2000,” ungkapnya.
Tambah Guntur, saat ditanya korban mengaku mendapatkan uang tersebut dari tersangka yang merupakan ayah dari R. Dengan polosnya korban pun menceritakan kejadian yang dialami.
“Korban mengaku bahwa tersangka memaju-mundurkan bokong korban. Selain itu, korban juga bercerita bahwa pelaku juga menggosokkan tangan serta kemaluannya kepada korban,” tambahnya.
Masih dikatakan Guntur, menurut keterangan korban, pelapor mengatakan bahwa tersangka juga membuka celana korban.
Atas kejadian tersebut, PH pun melaporkan tetangganya ke kepolisian untuk ditindak secara hukum. (bpc11)