• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 31, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Korupsi Proyek Meubeler, Kontraktor Divonis 2 Tahun 9 Bulan

Tim Redaksi by Tim Redaksi
5 Maret 2018
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Selain menjatuhkan vonis selama satu tahun empat bulan penjara kepada mantan Kadis Pendidikan Kabupaten Kampar, Nasrul MPd, hakim juga memvonis bersalah Zulkarnaini, kontraktor proyek meubeler. Namun hakim memberikan vonis lebih berat dari Nasrul.

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Arifin SH MHum, menjatuhkan vonis penjara selama dua tahun sembilan bulan penjara kepada terdakwa Zulkarnaini. Hakim menilai, Zulkarnaini mendapatkan keuntungan secara tidak sah dari proyek meubeler tersebut sebesar Rp395 juta.

Selain iru, hakim juga menghukum terdakwa Zulkarnaini membayar denda sebesar Rp50 juta, subsider satu bulan kurungan. Terdakwa Zulkarnaini juga dihukum membayar biaya pengganti sebesar Rp395 juta, jika tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama satu tahun penjara.Atas putusannya ini, terdakwa Zulkarnaini melalui penasehat hukumnya langsung menyatakan banding.

Vonis yang diberikan majelis hakim ini lebih ringan tiga bulan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa selama empat tahun penjara.

Hakim dan jaksa menilai terdakwa Zulkarnaini bersama-sama terdakwa Nasrul melakukan tindak pidana sesuai pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(bpc17)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman
Berita Pilihan

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman

...

Read moreDetails
Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026, 10 Tahun Menggerakkan Pendidikan di Pelosok

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Next Post

Pasca Keputusan, Pakar Politik Nilai Kesiapan PBB Tak Akan Terganggu

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.