• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 1, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Tim Hukum LE: Terlalu Sepele Kemendagi Urus Kepala Sekolah

Tim Redaksi by Tim Redaksi
23 Februari 2018
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Ketua Tim Hukum Lukman Edy-Hardianto, R Adnan menilai terlalu sepele jika Kemendagri mengurus mutasi kepala sekolah.

Adnan mencium adanya kejanggalan jika setingkat kementerian mengurus mutasi kepala sekolah.

“Terlalu sepele jika Kemendagri mengurus mutasi kepala sekolah. Aneh saja,” terang Ketua Tim Hukum Lukman Edy (LE)-Hardianto, R Adnan saat dihubungi bertuahpos.com via seluler, Jumat (23/2/2018).

Dilanjutkan Adnan, seharusnya yang mengurus pelantikan dan penggantian kepala sekolah adalah tugas dari Kementerian Pendidikan, bukan tugas Kementerian Dalam Negeri.

“Kalau demikian adanya, Kemendagri jadi Kementerian Pendidikan saja, kalau hanya mengurus pindah kepala sekolah. Seperti apa sebenarnya prosedur standar untuk penggantian kepala sekolah ini,” tambah Adnan.

Sebelumnya, Adnan beserta Tim Hukum LE-Hardianto telah melaporkan 3 calon gubri, yaitu Andi Rachman, Firdaus dan Syamsuar ke Bawaslu Riau.

Baca: Ini alasan LE Laporkan 3 Paslon Lain ke Bawaslu

3 calon ini dianggap melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dengan melantik pejabat 6 bulan sebelum penetapan menjadi calon gubri.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Ikhwan Ridwan mengatakan bahwa Andi Rachman melantik kepala sekolah SMA beberapa waktu lalu, sudah dapat izin dari Kemendagri. Begitu juga dengan pihak Firdaus, yang juga mengatakan bahwa pelantikan kepala sekolah SMP di Pekanbaru juga telah diizinkan Kemendagri.

Untuk diketahui, jika terbukti ada pelanggaran pelantikan pejabat sebelum penetapan calon, maka menurut UU Nomor 10 Tahum 2016 tersebut, akan disanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU. (bpc2)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

5 Tempat Makan di Pekanbaru yang Populer dan Enak, Harganya Terjangkau
Kuliner

5 Tempat Makan di Pekanbaru yang Populer dan Enak, Harganya Terjangkau

...

Read moreDetails
Tak Hanya Cantik, Inilah 5 Manfaat Bunga Krisan untuk Kesehatan

Tak Hanya Cantik, Inilah 5 Manfaat Bunga Krisan untuk Kesehatan

iQoo Z11S Bawa Baterai Raksasa dan Android 16, Segini Harganya

iQoo Z11S Bawa Baterai Raksasa dan Android 16, Segini Harganya

Rekomendasi Skincare Wardah untuk Mengatasi Flek Hitam, Wajah Auto Glowing

Rekomendasi Skincare Wardah untuk Mengatasi Flek Hitam, Wajah Auto Glowing

Sandiaga Uno didesak mundir dari gerindra

Sandiaga Uno Borong 9,5 Juta Saham MUTU Senilai Rp999 Juta

Puma Menghadirkan Sepatu Lari Tanpa Pelat dengan Teknologi Nitrofoam, Cocok untuk Easy Run

Puma Menghadirkan Sepatu Lari Tanpa Pelat dengan Teknologi Nitrofoam, Cocok untuk Easy Run

Next Post

Fisik Tol Pekanbaru-Dumai Sudah 11%

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.