• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 1, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Lakukan Perlawanan, PTPN V Gugat PN Bangkinang

Tim Redaksi by Tim Redaksi
9 Februari 2018
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Sengketa kebun sawit, PTPN V balik mengajukan gugatan ke PN Bangkinang, Rabu (6/2). Gugatan ini dilayangkan atas nama PTPN III selaku pemegang saham PTPN V.

Humas PTPN V, Risky Atriansyah mengatakan gugatan ini dinamakan denden verzet, yaitu gugatan yang dilayangkan pihak ketiga, yaitu PTPN III, atas legal standing dari PN Bangkinang yang memutuskan eksekusi kebun sawit PTPN V.

“Secara hukum itu diperbolehkan, karena pemegang saham kan tidak terdaftar sebagai tergugat di keputusan sebelumnya, meskipun keputusan sebelumnya susah inkracht (berkekuatan hukum tetap),” terang Risky, Jumat (9/2/2018).

Terkait dengan pelepasan aset yang ada di Kampar, Risky mengatakan itu bukanlah kewenangan dari PTPN V. Kewenangan pelepasan aset ada pada pihak pemegang saham, sehingga itulah alasan mengapa eksekusi kebun sawit tersebut belum bisa dilakukan sampai hari ini.

Sementara itu, PTPN V sendiri memang mengharapkan solusi lain dari pemerintah. Alasannya, negara akan rugi Rp 1 triliun lebih jika eksekusi ini tetap dilakukan.

Baca:
Selain Eksekusi, Solusi Penyelesaian Kebun Sawit PTPN V Alami Jalan Buntu
LSM Riau Madani Bantah Dibekingi untuk Gugat PTPN V

“Kami mengakui, kalau putusan eksekusi ini sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap). Namun, kami ingin menyelamatkan aset negara, karena nilainya ini lebih dari Rp 1 triliun,” terang Kuasa Hukum PTPN V, Sadino, Jumat (9/2/2018).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, LSM Riau Madani menggugat PTPN V atas kebun sawit yang menyalahi Hak Guna Usaha (HGU) tersebut. Di PN Bangkinang pihak Riau Madani menang. Upaya banding di Pengadilan Tinggi (PT) Riau yang dilakukan PTPN tetap kalah. Upaya kasasi pun, MA tetap memenangkan Riau Madani. 

Pengajuan Kembali (PK) yang dilakukan perusahaan negara itu juga ditolak. Karena sudah berkekuatan hukum tetap, maka pengadilan akan mengeksekusi lahan tersebut. (bpc2)

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

iQoo Z11S Bawa Baterai Raksasa dan Android 16, Segini Harganya
Teknologi

iQoo Z11S Bawa Baterai Raksasa dan Android 16, Segini Harganya

...

Read moreDetails
Rekomendasi Skincare Wardah untuk Mengatasi Flek Hitam, Wajah Auto Glowing

Rekomendasi Skincare Wardah untuk Mengatasi Flek Hitam, Wajah Auto Glowing

Sandiaga Uno didesak mundir dari gerindra

Sandiaga Uno Borong 9,5 Juta Saham MUTU Senilai Rp999 Juta

Puma Menghadirkan Sepatu Lari Tanpa Pelat dengan Teknologi Nitrofoam, Cocok untuk Easy Run

Puma Menghadirkan Sepatu Lari Tanpa Pelat dengan Teknologi Nitrofoam, Cocok untuk Easy Run

Inilah Tips Membedakan Busi Asli dan Palsu

Inilah Tips Membedakan Busi Asli dan Palsu

Yamaha MT-15, Motor Sport Naked Mesin SOHC VVA Harganya Rp41 Jutaan

Yamaha MT-15, Motor Sport Naked Mesin SOHC VVA Harganya Rp41 Jutaan

Next Post

Bupati Azis Ingin PMI Kampar Menjadi Contoh bagi PMI di Riau

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.