BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim menyebutkan bahwa Viostin DS dan Enzyplex belum ajukan sertifikasi halal ke LPPOM MUI.
Disebutkan, dua produk tersebut hanya dikirimkan sampel saja untuk diperiksa oleh LPPOM MUI.
“Produk tersebut belum dapatkan sertifkasi halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM) MUI,” ujar Lukman.
“Beredarnya 2 produk ini (Viostin DS dan Enzyplex) di pasaran, kami tidak bisa mengawasi, karena mereka belum dapatkan sertifikasi halal,” tambahnya.
Lukman melanjutkan bahwa tidak ada kewajiban masyarakat untuk membuatkan sertifikat halal di LPPOM MUI. Dengan kata lain, sertifikasi halal ini adalah kesukarelaan dari produsen.
“Jadi, bagi produsen makanan, memang belum ada kewajiban untuk membuat sertifikasi halal,” tutup Lukman. (bpc2)