BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Kepala Biro Tata Pemerintahan Provinsi Riau Sudarman mengatakan, SK cuti untuk Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman tengah diproses. Dia mengatakan hingga kini masih ada beberapa lampiran sarana harus dilengkapi.Â
“Kami masih akan berkoordinasi dengan KPU Riau karena ada beberapa berkas yang harus dilengkapi. Selain itu dalam perjanjian tersebut juga akan dimuat bahwa pasangan petahana dilarang menggunakan fasilitas kedinasan dalam urusan kampanye,” katanya saat ditemui wartawan di Kantor Gubernur Riau, Senin (15/1/2018).
Dia menambahkan 10 hari sebelum masa kampanye, berkas untuk cuti itu sudah hari diterima oleh Kemendagri, untuk selanjutnya diproses.Â
Sedangkan untuk kabupaten kota akan menyelenggarakan pemilihan kepala daerah di Riau hingga kini belum mengajukan cuti. Tapi dalam ketentuan tetap saja 10 hari sebelum masa kampanye itu sudah harus sampai ke Mendagri untuk disetujui.Â
“Kalau untuk Gubernur Riau kekosongan pimpinan akan dialihkan ke Wagubri sebagai pelaksana tugas. SK-nya juga nanti akan ditandatangani dulu oleh Mendagri, setelah semuanya itu selesai barulah semuanya bisa bekerja sesuai dengan jabatan yang baru,” sambungnya. (bpc3)