• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 1, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Selama Pilkada, Kemendagri Tegaskan Calon Kepala Daerah Tak Akan Menjadi Tersangka

Tim Redaksi by Tim Redaksi
8 Januari 2018
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM(BPC), PEKANBARU – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan calon kepala daerah tidak akan menjadi tersangka selama pemilihan kepala daerah (pilkada) digelar.

Melalui Sumarsono, selaku Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Senin (8/1/18), mengatakan hal tersebut dijamin setelah terjadi kesepakatan dengan kepolisian atau penegak hukum. Kesepakatan tersebut ialah menunda proses hukum setiap calon kepala daerah (diduga melakukan pidana) selama pilkada berlangsung.

“Insya Allah tidak ada pasangan calon yang ditersangkakan selama pilkada. Saya berharap agar perkara dilanjutkan saat pilkada usai digelar. Selama musim pilkada,” katanya.

Sumarsono menambahkan, pencegahan calon kepala daerah menjadi tersangka sesaat, bisa mencegah pilkada menjadi tidak kondusif.

“Kalau pasangan calon tiba-tiba ditetapkan tersangka, situasi jadi tidak kondusif. Oleh karena itu selama pilkada berlangsung, prosesnya hukum untuk ditunda sementara,” jelasnya.

Kesepakatan penundaan sementara calon kepala daerah menjadi tersangka selama proses pilkada, juga ditandai dengan himbauan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Selain itu jauh sebelumnya, mantan Kapolri Jenderal (Purn) Badrodin Haiti juga pernah menerbitkan surat edaran terkait penghentian sementara pengusutan kasus yang menimpa calon kepala daerah dengan Nomor surat 7/VI/2014. (bpc9)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

5 Tempat Makan di Pekanbaru yang Populer dan Enak, Harganya Terjangkau
Kuliner

5 Tempat Makan di Pekanbaru yang Populer dan Enak, Harganya Terjangkau

...

Read moreDetails
Tak Hanya Cantik, Inilah 5 Manfaat Bunga Krisan untuk Kesehatan

Tak Hanya Cantik, Inilah 5 Manfaat Bunga Krisan untuk Kesehatan

iQoo Z11S Bawa Baterai Raksasa dan Android 16, Segini Harganya

iQoo Z11S Bawa Baterai Raksasa dan Android 16, Segini Harganya

Rekomendasi Skincare Wardah untuk Mengatasi Flek Hitam, Wajah Auto Glowing

Rekomendasi Skincare Wardah untuk Mengatasi Flek Hitam, Wajah Auto Glowing

Sandiaga Uno didesak mundir dari gerindra

Sandiaga Uno Borong 9,5 Juta Saham MUTU Senilai Rp999 Juta

Puma Menghadirkan Sepatu Lari Tanpa Pelat dengan Teknologi Nitrofoam, Cocok untuk Easy Run

Puma Menghadirkan Sepatu Lari Tanpa Pelat dengan Teknologi Nitrofoam, Cocok untuk Easy Run

Next Post

Istana Siak Dibakar OTK, Polisi Temukan Botol Berisikan Bensin

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.