BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Kemenag Riau menegaskan bahwa izin dari JPW atau JP Madania sudah dicabut. Saat ini, JPW tidak diizinkan lagi untuk beroperasi di wilayah Riau.
Demikian diungkapkan oleh Kasi Informasi Haji dan Umrah Kemenag Riau, Asril saat dihubungi bertuahpos.com, Kamis (4/1/2018).
“Izin dari JP Madania atau JPW Travel ini sudah dicabut oleh Kemenag, karena mereka tidak bisa lagi memenuhi kewajiban mereka memberangkatkan jemaah,” terang Asril.
Sebelumnya, lanjut Asril, pihak Kemenag sudah memberikan peringatan kepada JPW agar segera memberangkatkan jemaahnya. Kemenag memberikan waktu kepada JPW untuk memenuhi kewajibannya memberangkatkan jemaah selambat-lambatnya sampai akhir tahun 2017.
Baca:Â Polisi: Kerugian Kasus Penipuan JPW Travel Rp 3,9 Miliar
“Namun, sampai sekarang tidak ada 1 orang pun yang diberangkatkan oleh JPW Travel,” tambah Asril.
Pihak kepolisian juga telah menetapkan pemilik JPW Travel, MYJ sebagai tersangka. Diperkirakan, kerugian jemaah atas atas kasus ini adalah sebanyak Rp 3,9 miliar. (cr1)