BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Rekomendasi PPP kepada Firdaus berakhir hari ini Jumat (15/12/2017), dengan catatan Walikota Pekanbaru ini belum mendapatkan koalisi.
Dalam surat rekomendasi tersebut, ada 3 hal yang harus dipenuhi Firdaus, yaitu mencari partai koalisi, memberdayakan kader PPP, serta menyelesaikan proses administrasi pengusungan dirinya.
“DPP PPP memberikan tugas kepada saudara untuk melengkapi 3 persyaratan di atas dengan batas waktu 15 Desember 2017,” tertulis surat rekomendasi yang ditandatangani oleh Sekjen DPP PPP, Arsul Sani tersebut.
“Apabila saudara tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud hingga batas waktu yang ditentukan, maka surat ini dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak memiliki konsekuensi apapun,” tambah surat tersebut.
Sebagaimana diketahui, selain dari PPP, Firdaus juga mendapatkan rekomendasi dari PAN. Jika digabungkan, maka koalisi PAN-PPP hanya menghasilkan 12 kursi. Firdaus masih memerlukan 1 kursi tambahan agar bisa mencalonkan diri di Pilgub Riau 2018 mendatang. (cr1)