BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Gugatan RAPP terhadap KLHK membuat GAN kesal. RAPP dinilai tidak menghormati pemerintah yang telah memberi kesempatan untuk merevisi RKU-nya.
Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Gerakan Anak Negeri (GAN) Kabupaten Pelalawan, Ahmad Sukur kepada bertuahpos.com.
“RAPP semakin mengesalkan. Mereka membuat kita kesal dan marah. Sudah diberikan kesempatan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk memperbaiki RKU-nya, malah tidak disambut baik,” ujar Ahmad Sukur, Jumat (15/12/2017).
“Mereka (RAPP) sudah mengecewakan rakyat, sudah merugikan masyarakat banyak,” tambah Sukur.
Sementara itu, Head of Corporate Communications PT. RAPP Djarot Handoko menyebutkan bahwa pengajukan permohonan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta, untuk mendapatkan kepastian hukum terkait pembatalan Rencana Kerja Utamanya (RKU) yang dilakukan oleh KLHK.
“Ini bukanlah kasus tuntutan terhadap Pemerintah Indonesia. Ini adalah kasus administratif yang memohonkan pembatalan keputusan Menteri yang membatalkan RKU kami yang berlaku hingga akhir 2019,” katanya. (cr1)