• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 1, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

RAPP Soal PTUN KLHK, Djarot: Ini Kasus Administratif

Tim Redaksi by Tim Redaksi
13 Desember 2017
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – PT. RAPP memberi jawaban klarifikasi atas semua tuduhan. Termasuk tudingan bahwa perusahaan milik Sukanto Tanoto itu telah membangkang, dan melawan negara. 

“Dengan ini, kami mengklarifikasi artikel di media akhir-akhir ini yang melaporkan bahwa PT RAPP, anak perusahaan Grup APRIL, menuntut Pemerintah Indonesia. Pernyataan ini tidak benar dan kami memaparkan fakta-fakta sebagai informasi untuk para pemegang kepentingan,” ujar Head of Corporate Communications PT. RAPP Djarot Handoko. 

Pernyataan itu diutarakan Djarot ke redaksi bertuahpos.com, Rabu (13/12/2017). Dalam surat elektronik itu, Djarot menjelaskan, bulan lalu, PT RAPP mengajukan permohonan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta, untuk mendapatkan kepastian hukum terkait pembatalan Rencana Kerja Utamanya (RKU) yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 

“Ini bukanlah kasus tuntutan terhadap Pemerintah Indonesia. Ini adalah kasus administratif yang memohonkan pembatalan keputusan Menteri yang membatalkan RKU kami yang berlaku hingga akhir 2019,” katanya. 

Kata Djarot, permohonan tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan-permohonan yang telah diajukan sebelumnya kepada KLHK untuk meninjau kembali keputusannya, namun PT. RAPP tidak pernah mendapatkan tanggapannya lagi.

Dengan itu PT. RAPP hanya menggunakan jalur normal yang tersedia bagi warga negara dan entitas Indonesia untuk menerima respon atas permohonan yang diajukannya kepada sebuah lembaga publik atau pejabat publik yang jika sesuai dengan undang-undang yang berlaku (UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan), seharusnya ditanggapi dalam jangka waktu 10 hari kerja.

“Secara terpisah, kami terus menjalin komunikasi dengan KLHK berdasarkan itikad baik untuk merevisi RKU PT. RAPP. Sekali lagi kami tekankan, kami terus melakukan proses ini meskipun telah ada putusan Mahkamah Agung tertanggal 2 Oktober yang secara efektif membatalkan Peraturan Menteri LHK No. 17 yang memandatkan revisi RKU tersebut,” ujarnya. 

Untuk diketahui, KLHK membatalkan RKU perusahaan pada tanggal 16 Oktober 2017, yang menyebabkan pemberhentian operasional kehutanan di area konsesi. Kemudian, pada tanggal 24 Oktober, KLHK menyarankan PT RAPP melalui pernyataan di media bahwa perusahaan dapat melanjutkan operasional kehutanan, kecuali untuk penanaman di area yang teridentifikasi dalam peta Fungsi Lindung Ekosistem Gambut (FLEG).

Permohonan PT. RAPP berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 71/2014 sebagaimana telah diubah oleh PP No. 57/2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, yang mencakup pasal masa transisi (pemberlakuan yang tidak berlaku retroaktif) yang melindungi para pemegang lisensi yang telah beroperasi.

“Selama proses ini, PT RAPP selalu bersikap konsisten dan tunduk sepenuhnya pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, sementara terus berupaya untuk bekerja sama dengan KLHK untuk mencapai solusi yang positif dari diskusi tersebut,” tambah Djarot. (bpc3)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Kuliner Malam Sate Kulit Jumbo Ala Ayam Sambal Oren, Cek Lokasinya
Lifestyle

Kuliner Malam Sate Kulit Jumbo Ala Ayam Sambal Oren, Cek Lokasinya

...

Read moreDetails
3 Rekomendasi Tablet untuk Menggambar bagi Seniman Digital

3 Rekomendasi Tablet Terbaik untuk Menggambar bagi Seniman Digital

5 Pilihan Lipstik Lokal Tahan Lama dan Tidak Bikin Kering

5 Pilihan Lipstik Lokal Tahan Lama dan Tidak Bikin Kering

Awal Bros Group Dorong Kesadaran Publik Lewat Seminar Epilepsi

Awal Bros Group Dorong Kesadaran Publik Lewat Seminar Epilepsi

4 Pilihan Sepatu Nike yang Nyaman Dipakai untuk Sehari-hari

4 Pilihan Sepatu Nike yang Nyaman Dipakai untuk Sehari-hari

WMO Soroti Gas Industri di Tengah Rekor Gas Rumah Kaca

WMO Soroti Gas Industri di Tengah Rekor Gas Rumah Kaca

Next Post

Raih Kemenangan Kontra Swansea, Manchester City Pecahkan Rekor Liga Inggris

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.