• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 1, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Membangkang, RAPP Gugat KLHK ke PTUN

Tim Redaksi by Tim Redaksi
28 November 2017
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Sebuah langkah kontroversi telah dilakukan oleh RAPP (APRIL Grup). Bagaimana tidak, setelah Rencana Kerja dan Usaha (RKU) ditolak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), RAPP malah menggugat KLHK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Bidang Kampanye Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), Okto Yugo.

“Tahu tidak apa kelanjutan kasus RAPP? Mereka sekarang menggugat KLHK ke PTUN karena RKU mereka tidak belum diterima KLHK,” ujar Okto Yugo, Selasa (28/11/2017).

“Padahal, RAPP hanya diminta untuk memperbaiki RKU-nya agar lahan gambut lebih terlindungi. Batas penyerahan RKU pada tanggal 30 Oktober. Tapi apa yang RAPP lakukan? Mereka malah menggugat KLHK ke PTUN, pada tanggal 16 November yang lalu,” tambah Okto.

Okto menambahkan bahwa RAPP dalam hal ini sudah berubah menjadi korporasi yang sangat membangkang terhadap negara.

“Lihat betapa jahatnya mereka (RAPP). KLHK sudah memberikan waktu agar RKU mereka diperbaiki, dan diberi waktu sampai 30 Oktober 2017. Tapi RAPP membangkang dan malah melaporkan KLHK ke PTUN. Ini kan luar biasa,” pungkas Okto.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mencabut izin operasional PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP). 

Keputusan berbasis hukum ini diambil oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, dalam bentuk sebuah surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal LHK Bambang Hendroyono pada 6 Oktober 2017 lalu. (cr1)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Berita Kuansing

Nenek 75 Tahun Digigit Buaya Saat Cuci Piring di Sungai Kuantan, Luka Korban Dijahit 20 Jahitan

...

Read moreDetails
5 Tempat Makan di Pekanbaru yang Populer dan Enak, Harganya Terjangkau

5 Tempat Makan di Pekanbaru yang Populer dan Enak, Harganya Terjangkau

Tak Hanya Cantik, Inilah 5 Manfaat Bunga Krisan untuk Kesehatan

Tak Hanya Cantik, Inilah 5 Manfaat Bunga Krisan untuk Kesehatan

iQoo Z11S Bawa Baterai Raksasa dan Android 16, Segini Harganya

iQoo Z11S Bawa Baterai Raksasa dan Android 16, Segini Harganya

Rekomendasi Skincare Wardah untuk Mengatasi Flek Hitam, Wajah Auto Glowing

Rekomendasi Skincare Wardah untuk Mengatasi Flek Hitam, Wajah Auto Glowing

Sandiaga Uno didesak mundir dari gerindra

Sandiaga Uno Borong 9,5 Juta Saham MUTU Senilai Rp999 Juta

Next Post

Dinkes Pekanbaru Tegaskan Kangen Water Bukan untuk Kesehatan

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.