BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Polisi dari Sat Narkoba Polres Dumai melakukan penggerebekan sebuah rumah di Jalan Sultan Hasanudin, Gang Makmur, Kelurahan Ratu Sima, Dumai Selatan. Rumah tersebut diduga dijadikan tempat transaksi Narkotika. Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Jumat (10/11/2017).
Penggerebekan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat, bahwa rumah itu acap kali dijadikan sebagai tempat transaksi Narkotika bukan tanaman (sabu). Setelah melakukan tahapan penyelidikan polisi meyakini bahwa laporan dari masyarakat itu benar adanya.Â
“Pada kamis tanggal 09 November 2017 sekitar pukul 22.30 WIB Tim Sat Narkoba langsung melakukan penggerebekan di sebuah rumah tersebut dan ditemukan barang bukti,” katanya.Â
Dari hasil penggerebekan itu polisi menemukan 1 paket sedang yang diduga narkotika jenis sabu seberat 18,28 gram, dan 1 paket sedang narkoba jenis sabu seberat 5,09 gram.Â
Selain itu polisi juga mengamankan tersangka bernama Hari Surti Tirto Permata (21) warga Jalan Sultan Hasanudin dan Muhammad Ali (21) warga Jalan Leppin, Kelurahan Sukajadi, Dumai Kota. Selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke Mapolres Dumai guna proses penyidikan lebih lanjut. (bpc3)