BERTUAHPOS.COM – Jika Anda pemilik kartu SIM lama, maka bersiaplah untuk melakukan registrasi ulang untuk kartu Anda. Karena mulai Agustus mendatang, pemerintah akan memperketat sistem registrasi untuk pelanggan kartu SIM prabayar sekaligus mewajibkan proses registrasi bagi pemilik SIM card lama. Rencananya, registrasi ulang untuk pelanggan kartu SIM lama mulai dijalankan pada Maret 2015, setelah pemerintah memperketat sistem registrasi untuk pelanggan kartu SIM baru sejak September 2014.
Seperti yang dilaporkan oleh Kompas.com , anggota Komite Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Riant Nugroho, mengatakan akan memberi sanksi bagi pelanggan yang tidak melakukan registrasi ulang berupa blokir. Dengan demikian, kartu SIM Anda tidak dapat digunakan untuk melakukan panggilan keluar ataupun mengirim SMS, walaupun masih bisa menerima panggilan ataupun SMS masuk.
Kebijakan ini kata Riant, diambil demi meningkatkan akurasi data pelanggan dan menekan angka penyalahgunaan dan kejahatan melalui sarana komunikasi, termasuk penipuan ataupun pesan sampah (spam ). Selian itu, berbekal data identitas yang valid, maka operator seluler dapat dengan mudah membantu proses hukum dari laporan kriminal menggunakan sarana telekomunikasi.
Nantinya, proses registrasi SIM baru maupun registrasi ulang SIM card lama hanya bisa dilakukan di pihak penjual, distributor ataupun gerai operator telepon seluler berdasarkan data di KTP pemilik telepon genggam.(Tabloidnova)