• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Senin, November 2, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Dua Tersangka Korupsi Proyek Lampu Pekanbaru Praperadilankan Kejati Riau

Tim Redaksi by Tim Redaksi
17 Oktober 2017
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Dua tersangka korupsi proyek lampu Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru, mengajukan praperadilan terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi Riau ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Keduanya menilai penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan penyidik Kejati tidak sah dan cacat hukum.

Dua tersangka korupsi tersebut yakni Masdauri, Kabid Pertamanan, selaku PPK dan Abdul Rahman yang disebut-sebut sebagai broker. Selasa (17/10/2017), sidang praperadilan terhadap Kejati Riau digelar secara terpisah.

Heri Supriadi SH, penasehat hukum pemohon praperadilan Masdauri, di depan hakim tunggal Riska SH, penasehat hukum pemohon praperadilan, Masdauri, mengatakan, penetapan tersangka yang dilakukan termohon Kejati Riau sangat prematur. Hal ini karena untuk mengerjakan suatu proyek harus ada sebuah kontrak yabg ditandatangani oleh PPK dengan rekanan.

“Sejauh ini, penyidik Kejati Riau hanya menetapkan pemohon Masdauri selaku ASN, dan tiga orang yang disebut-seut broker sebagai tersangka. Sementara rekanannya tidak ada satupun yang ditetapkan sebagai tersangka. “Dimana letak kaitan hukum antara PPK dan broker?. Yang tanda tangan itu adalah PPK dan rekanan, bukan dengan broker. Sehingga kami menilai penetapan tersangka sekaligus penahanan yang dilakukan penyidik prematur dan harus dibatalkan,” ujar Heri.

Baca: Tetangga Tersangka Korupsi Lampu Kaget Ada Penggerebekan Kejaksaan

Pada persidangan ini, pihak termohon (Kejati Riau), telah menunjukkan bukti-bukti surat kepada hakim. Bukti-bukti ini memperkuat penetapan tersangka yang dilakukan pemohon terhadap pemohon.

Usai memeriksa bukti surat, sidang kemudian ditunda hingga besok. Rencananya, termohon praperadilan (Kejati Riau), akan menghadirkan dua orang saksi. (bpc17)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Berita Kuansing

Nenek 75 Tahun Digigit Buaya Saat Cuci Piring di Sungai Kuantan, Luka Korban Dijahit 20 Jahitan

...

Read moreDetails
5 Tempat Makan di Pekanbaru yang Populer dan Enak, Harganya Terjangkau

5 Tempat Makan di Pekanbaru yang Populer dan Enak, Harganya Terjangkau

Tak Hanya Cantik, Inilah 5 Manfaat Bunga Krisan untuk Kesehatan

Tak Hanya Cantik, Inilah 5 Manfaat Bunga Krisan untuk Kesehatan

iQoo Z11S Bawa Baterai Raksasa dan Android 16, Segini Harganya

iQoo Z11S Bawa Baterai Raksasa dan Android 16, Segini Harganya

Rekomendasi Skincare Wardah untuk Mengatasi Flek Hitam, Wajah Auto Glowing

Rekomendasi Skincare Wardah untuk Mengatasi Flek Hitam, Wajah Auto Glowing

Sandiaga Uno didesak mundir dari gerindra

Sandiaga Uno Borong 9,5 Juta Saham MUTU Senilai Rp999 Juta

Next Post

Malam Ini Kedua Kandidat Calon Ketua DPD REI Riau Akan Sampaikan Visi Misi

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.