• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 1, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Mabes Polri Serahkan Tersangka ‘Sarachen’ ke Kejari Pekanbaru

Tim Redaksi by Tim Redaksi
17 Oktober 2017
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Penyidik Mabes Polri menyerahkan Muhammad Abdullah Harsono, salah seorang komplotan sarachen, yang menebar informasi hoax dan penebar kebencian melalui media sosial, ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Selasa (17/10/2017). Penyerahan tersangka setelah pihak kejaksaan menyatakan berkas perkaranya lengkap.

Pantauan di lapangan, tersangka dengan dikawal aparat kepolisian tiba di Kantor Kejari Pekanbaru sekitar pukul 13.00 WIB. Setelah menyelesaikan proses administrasi, tersangka kemudian dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru sambil menunggu proses penuntutan selanjutnya.

Kasi Pidum Kejari Pekanbaru, M Yusuf Ibrahim, kepada bertuahpos.com mengatakan, tersangka merupakan admin medsos sarachen yang disangkakan menebar kebencian. “Untuk perkara ini ada dua tersangka di Pekanbaru. Tersangka Muhammad Abdullah Harsono, berperan sebagai admin, yang berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap. Sementara satu perkara lainnya atas nama Jas, saat ini masih diteliti,” ujarnya.

Tersangka Muhammad Abdullah Harsono didakwa sesuai Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, atau kedua Pasal 16 Junto pasal 4 huruf b angka 1 UU RI Nomor 40 tahun 2008, atau ketiga pasal 156 KUHP atau keempat pasal 207 KUHP. (bpc17)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Berita Kuansing

Nenek 75 Tahun Digigit Buaya Saat Cuci Piring di Sungai Kuantan, Luka Korban Dijahit 20 Jahitan

...

Read moreDetails
5 Tempat Makan di Pekanbaru yang Populer dan Enak, Harganya Terjangkau

5 Tempat Makan di Pekanbaru yang Populer dan Enak, Harganya Terjangkau

Tak Hanya Cantik, Inilah 5 Manfaat Bunga Krisan untuk Kesehatan

Tak Hanya Cantik, Inilah 5 Manfaat Bunga Krisan untuk Kesehatan

iQoo Z11S Bawa Baterai Raksasa dan Android 16, Segini Harganya

iQoo Z11S Bawa Baterai Raksasa dan Android 16, Segini Harganya

Rekomendasi Skincare Wardah untuk Mengatasi Flek Hitam, Wajah Auto Glowing

Rekomendasi Skincare Wardah untuk Mengatasi Flek Hitam, Wajah Auto Glowing

Sandiaga Uno didesak mundir dari gerindra

Sandiaga Uno Borong 9,5 Juta Saham MUTU Senilai Rp999 Juta

Next Post

VIVO, Handphone yang Digadang-gadang Kalahkan OPPO

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.