BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan bekerja sama dengan LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) pihak ketiga. Dalam perencanaannya, LPH di luar pemerintah, baik swasta ataupun perguruan tinggi dipersilahkan untuk menjadi rekanan BPJPH.
Cara ini diyakini akan mempercepat dan mempermudah pengurusan sertifikat halal, karena LPH yang dipilih oleh BPJPH harus memenuhi syarat tertentu, seperti ketersediaan alat ataupun personil yang memadai.
“LPH yang akan dipilih haruslah mempunyai peralatan yang lengkap. Jadi, sampel-sampel produk tidak perlu kita kirim lagi ke pusat, karena peralatan kita sudah memadai. Dengan demikian, pengurusan sertifikat halal oleh masyarakat juga akan lebih cepat,” terang Nurmala, Kasi Produk Halal Kemenag Provinsi Riau saat ditemui bertuahpos.com di kantornya baru-baru ini.
Baca:Â Urus Sertifikat Halal Bisa Lewat Online
Selama ini, pengurusan sertifikat halal seringkali terkendala oleh peralatan yang tidak memadai di tingkat daerah. Sehingga sampel produk harus dikirimkan ke pusat. Karena itu, pengurusan sertifikat halal memakan waktu cukup lama.
“Dengan memilih LPH yang memiliki peralatan lengkap, pengurusan sertifikat halal juga menjadi lebih cepat,” tambah Nurmala. (cr1)