• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Kemenag: Tidak Ditinggalkan, MUI Pokok Cara Kerja BPJPH

Tim Redaksi by Tim Redaksi
13 Oktober 2017
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Kemenag memastikan kalau MUI tidak ditinggalkan jika nantinya BPJPH telah berfungsi. Justru, di MUI-lah nantinya yang akan menentukan apakah sertifikat halal suatu produk bisa dikeluarkan.

Hal ini sekaligus menjawab pertanyaan masyarakat tentang apa fungsi dan wewenang MUI, setelah BPJPH mulai berfungsi nanti.

“MUI tidak ditinggalkan, justru MUI menjadi pokok dalam BPJPH nanti. Fatwa dari MUI-lah yang nanti akan menentukan apakah sertifikat dari suatu produk itu bisa dikeluarkan atau tidak,” terang Nurmala, Kasi Produk Halal Kemenag Provinsi Riau.

Menurut Nurmala, yang berbeda nanti hanyalah dalam hal penerbitan label halal. Jika selama ini label halal diterbitkan langsung oleh MUI, nantinya akan diterbitkan oleh BPJPH.

Seperti diberitakan sebelumnya, sampai saat ini, BPJPH sendiri masih dibicarakan pemerintah pusat, dalam ini Kementerian Agama RI. Undang-undang atau peraturan menteri yang mengatur teknis pelaksanaan penerbitan label halal oleh BPJPJ juga belum keluar. Masyarakat saat ini masih mengurus sertifikat halal di LPPOM MUI. (cr1)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan
Hukum Kriminal

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan

...

Read moreDetails
Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

Next Post

Nurhasyim Heran Mobilnya Terbakar Dikaitkan dengan LAM

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.