• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 1, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Hakim Berhalangan, Vonis Terdakwa Korupsi Layak Huni Pelalawan Ditunda

Tim Redaksi by Tim Redaksi
25 September 2017
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Vonis terhadap enam terdakwa korupsi proyek rumah layak huni Kabupaten Pelalawan, Senin (25/9/2017), batal dibacakan. Pasalnya, majelis hakim yang mengadili sedang berada di luar kota.

Sesuai jadwal, sidang perkara korupsi proyek rumah layak huni Kabupaten Pelalawan, dengan terdakwa Muhammad Asrie alias Coli, kontraktor pelaksana, Syahrimen dan Toni Kosromiko, selaku konsultan. Kemudian terdakwa Rizal Dasri selaku PPTK dan Tengku Said Ikhsan selaku Tim PHO di Dinas PU Pelalawan, harusnya digelar dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim. Namun karena majelis hakim sedang berhalangan dan tugas di luar kota, maka sidang ditunda dan dijadwalkan tanggal 2 Oktober mendatang.

Terdakwa kemudian digiring kembali memasuki mobil untuk dititipkan di Rutan Sialang Bungkuk. 

Baca: Pasca Penahanan Tiga Tersangka Korupsi BTT Pelalawan, Saksi Kembalikan Rp700 Juta

Yan SH, aalah seorang tim penasehat hukum terdakwa, ketika ditemui, membenarkan penundaan tersebut. “Sidang ditunda hingga 2 Oktober mendatang,” ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Unum menuntut terdakwa Muhammad Asrie alias Coli, selama 3,5 tahun penjara, sementara terdakwa Syahrimen dan Toni Kosromiko, selaku konsultan. Kemudian terdakwa Rizal Dasri selaku PPTK dan Tengku Said Ikhsan, masing-masing dituntut selama dua tahun penjara. (bpc17)

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Kuliner Malam Sate Kulit Jumbo Ala Ayam Sambal Oren, Cek Lokasinya
Lifestyle

Kuliner Malam Sate Kulit Jumbo Ala Ayam Sambal Oren, Cek Lokasinya

...

Read moreDetails
3 Rekomendasi Tablet untuk Menggambar bagi Seniman Digital

3 Rekomendasi Tablet Terbaik untuk Menggambar bagi Seniman Digital

5 Pilihan Lipstik Lokal Tahan Lama dan Tidak Bikin Kering

5 Pilihan Lipstik Lokal Tahan Lama dan Tidak Bikin Kering

Awal Bros Group Dorong Kesadaran Publik Lewat Seminar Epilepsi

Awal Bros Group Dorong Kesadaran Publik Lewat Seminar Epilepsi

4 Pilihan Sepatu Nike yang Nyaman Dipakai untuk Sehari-hari

4 Pilihan Sepatu Nike yang Nyaman Dipakai untuk Sehari-hari

WMO Soroti Gas Industri di Tengah Rekor Gas Rumah Kaca

WMO Soroti Gas Industri di Tengah Rekor Gas Rumah Kaca

Next Post

Sah, RTRW Provinsi Riau 2017-2037 Resmi Menjadi Ranperda

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.