BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Masyarakat Desa Pinang Sebatang Barat, Kabupaten Siak masih menuntut agar Polda Riau, segera usut kasus pencemaran lingkungan oleh PT. IKPP di tempat itu. Namun hingga kini, belum ada pengembangan dari pihak kepolisian terhadap kasus tersebut.
Menanggapi hal ini Kapolda Riau, Brigjen Pol Nandang menjelaskan kasus pencemaran lingkungan seperti yang dilaporkan masyarakat itu berbeda dengan kasus lainnya.
Hal ini dia sampaikan usai menghadiri acara serah terima jabatan di Brimobda Riau Jalan Durian, Pekanbaru, Jumat (22/9/2017).
“Ini sangat berkaitan dengan keterangan tim ahli. Jadi kasusnya khusus dan tidak sama dengan kasus kejahatan lainnya, yang barangnya ada,” katanya.
Masalah pencemaran lingkungan, menurut dia, butuh penanganan serius dengan pendalaman kasus yang panjang memang.
Baca:
Ditanya Soal Desakan Massa Minta Polda Usut Dugaan Pencemaran, Humas IKPP Blokir Nomor Wartawan
Seratusan Massa Desak Polda Usut Pencemaran Lingkungan oleh PT IKPP
Menjawab Tuntutan Massa, Ini Kata Humas PT IKPP
Misalnya harus ada bukti hasil uji laboratorium. Sebab dari sana baru akan diketahui apakah itu bentuk pencemaran dan sejauh mana memberi dampak membahayakan bagi masyarakat.
“Ini butuh kerja keras dari banyak pihak. Namun yang jelas kami akan lakukan,” katanya.
Sebelumnya, terkait kasus pencemaran ini sudah dilaporkan masyarakat sejak April 2017 lalu. Namun hingga kini belum ada perkembangan lebih lanjut yang dilakukan oleh pihak Polda Riau. (bpc3)