• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Tiga Lurah Minta Hakim Tolak Dakwaan Jaksa Soal Pemalsuan

Tim Redaksi by Tim Redaksi
15 Agustus 2017
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Tiga lurah di Pekanbaru yang sebelumnya didakwa memalsukan surat tanah di Kelurahan Lembah Sari, meminta majelis hakim menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum dan tidak dapat diterima, serta menghentikan pemeriksaan perkara pidana hingga perkara perdatanya yang sedang diadili memiliki kekuatan hukum tetap.

Permintaan ini dibacakan Arifin Kusnan SH dan Margiono SH, penasehat hukum terdakwa Fadliansyah, Lurah Air Hitam dan Budi Marjohan, Lurah Kulim, dalam eksepsinya yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Kamazaro Waruwu SH, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (15/8/2017).

Adapun alasan yang disampaikan kuasa hukum kedua terdakwa antara lain, karena saat ini juga sedang berjalan persidangan perkara perdatanya di Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang pokok permasalahannya adalah tentang sengketa kepemilikan atas bidang tanah penggugat Lamsana Sirait, SKGR No.595.3/krp-pem/115 tanggal 14 Februari 2012, melawan tergugat Boy Desfinal cs, yang mana baik surat penggugat dan tergugat keduanya dikeluarkan oleh Kelurahan Lembah Sari.

Bahwa dengan adanya hubungan antara Pengadilan Perdata dengan Pengadilan Pidana yang pemeriksaan perkaranya bersamaan waktunya, maka untuk menghilangkan keragu-raguan ini, maka Mahkamah Agung RI dengan mempergunakan kekuasaan yang diberi kepadanya pada pasal 131 UU MA, mengeluarkan aturan Pasal 1 Perma No 1 Tahun 1956 yang menegaskan, apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu. Maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu.

Selain itu ada juga diatur dalam undang-undang dan peraturan lainnya, yakni Pasal 81 KUHP, Sema nomor 4 Tahun 1980, Surat Panduan dalam syistim penuntutan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung RI dan surat edaran Kejaksaan Agung RI.

Usai mendengarkan eksepsi penasehat hukum terdakwa, majelis hakim memberikan waktu selama satu minggu kepada jaksa untuk menanggapi eksepsi tersebut.

Sebelumnya, tiga lurah di Pekanbaru, masing-masing Fadliansyah, Lurah Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Budi Marjohan, Lurah Kulim, Kecamatan Tenayan Raya, dan Gusril, Sungai Ambang, Kecamatan Rumbai Pesisir, didakwa memalsukan tandatangan pada penerbitan Surat Keterangan Ganti Rugi Tanah pada tahun 2012 lalu.
 
Jaksa Penuntut Umum, Sukatmini SH, di hadapan majelis hakim yang diketuai Kamazaro Waruwu SH, menyebutkan, perbuatan ketiga terdakwa dilakukan tahun 2012 lalu saat ketiganya bertugas di Kantor Lurah Lembah Sari, Rumbai Pesisir.

Ketika itu Gusril menjabat sebagai Lurah, Fadliansyah sebagai Sekretaris Lurah dan Budi Marjohan sebagai Tapem di Kelurahan Lembah Sari.

Saat itu ketiga terdakwa menandatangani penerbitan surat SKGR nomor 22/PEM/LS/II/2012 tanggal 14 Februari 2012 yang diketahui oleh Lurah Lembah Sari dan Camat Rumbai Pesisir dengan nomor register 595.3/KRP-PEM/115 tanggal 14 februari 2012. (bpc17)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan
Hukum Kriminal

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan

...

Read moreDetails
Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

Next Post

Pimpin Pertemuan SDGs, Sekda: Peran Swasta Sangat Besar Dalam Pengentasan Kemiskinan

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.