• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 1, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Gugatan Walhi Terhadap SP3 Perusahaan Diduga Bakar Lahan Kandas Lagi

Tim Redaksi by Tim Redaksi
7 Agustus 2017
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Gugatan Praperadilan Walhi Riau terhadap SP3 Polda Riau untuk perusahaan diduga membakar lahan, kembali kandas. Senin (7/8/2017), giliran gugatan SP3 terhadap PT RJU, PT Rimba Lazuardi dan PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia yang ditolak hakim.

Hakim Praperadilan, Fatimah SH, dalam putusannya di hadapan pemohon Walhi dan termohon Polda Riau, di Pengadilan Negeri Pekanbaru, menyatakan, berdasarkan bukti-bukti yang ada, termohon sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan kebakaran lahan di tiga perusahaan tersebut sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang ada.

Termohon sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan melakukan pemeriksaan di lapangan. Berdasarkan keterangan saksi dan fakta di lapangan, tidak ditemukan bukti untuk melanjutkan perkara tersebut.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, hakim menyatakan permohonan pemohon (Walhi) dinyatakan ditolak. Hakim juga menghukum pemohon Walhi membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Baca: Walhi Yakin SP3 Perusahaan Diduga Bakar Lahan Cacat Prosedur

Sebelumnya Walhi Riau mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Riau atas SP3 Polda Riau untuk tiga perusahaan diduga bakar lahan, yakni terkait penghentian penyidikan tiga perkara kebakaran hutan dan lahan atas nama terduga PT Riau Jaya Utama (PT RJU), PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia (PT PSPI) dan PT Rimba Lazuardi (PT RL).

Walhi menganggap penghentian penyidikan yang dilakukan Polda Riau melalui penerbitan SP3 secara prosedural tidak sah dengan melihat alasan penghentian penyidikan terhadap ketiga objek permohonan tersebut. Hal ini didasarkan pada pelanggaran KUHAP serta Peraturan  Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2012 (Perkap 14/2012) tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana dan Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 (Perkaba 14/2014) tentang Standar Operasional Prosedur Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana. (bpc17)

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Berita Kuansing

Nenek 75 Tahun Digigit Buaya Saat Cuci Piring di Sungai Kuantan, Luka Korban Dijahit 20 Jahitan

...

Read moreDetails
5 Tempat Makan di Pekanbaru yang Populer dan Enak, Harganya Terjangkau

5 Tempat Makan di Pekanbaru yang Populer dan Enak, Harganya Terjangkau

Tak Hanya Cantik, Inilah 5 Manfaat Bunga Krisan untuk Kesehatan

Tak Hanya Cantik, Inilah 5 Manfaat Bunga Krisan untuk Kesehatan

iQoo Z11S Bawa Baterai Raksasa dan Android 16, Segini Harganya

iQoo Z11S Bawa Baterai Raksasa dan Android 16, Segini Harganya

Rekomendasi Skincare Wardah untuk Mengatasi Flek Hitam, Wajah Auto Glowing

Rekomendasi Skincare Wardah untuk Mengatasi Flek Hitam, Wajah Auto Glowing

Sandiaga Uno didesak mundir dari gerindra

Sandiaga Uno Borong 9,5 Juta Saham MUTU Senilai Rp999 Juta

Next Post

Pasang Bendera HUT RI, Seluruh Dinas di Pemkab Rohil Indahkan Imbauan

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.