• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Ini Kata BKD Riau Soal PNS Ikut HTI Dipecat

Tim Redaksi by Tim Redaksi
26 Juli 2017
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan surat edaran terkait keanggotaan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS dalam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dalam surat edaran tersebut disampaikan jika PNS bersikukuh ikut Ormas HTI yang sudah dibubarkan pemerintah, maka terancam dipecat.

Mendagri dalam surat edaran tersebut meminta daerah menindaklanjuti. Ketika dikonfirmasi terkait itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Riau, Ikhwan Ridwan belum terima surat edaran tersebut. “Kita sampai saat ini belum dapat surat dari pusat,” ujar Ikhwan, Rabu (26/07/2017).

Memang Ikhwan sudah mendengar informasi tersebut. Namun pihaknya mesti bersinergi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Riau. “Untuk hal itu yang lebih tahu Kesbangpol. Kita sifatnya saling bersinergi,” katanya. 

Tentang adanya sanksi pemecatan bagi PNS yang tetap ingin bergabung dengan HTI, Ikhwan belum bisa berkomentar lebih jauh. “Soal sanksi kita lihat nanti,” sebutnya.

Seperti yang ramai diberitakan dalam surat edaran Mendagri Tjahjo Kumolo tentang ASN atau PNS yang bergabung dengan HTI harus mengundurkan diri dari organisasi tersebut. Jika tidak maka terancam sanksi berat hingga pemecatan. (bpc2)

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan
Hukum Kriminal

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan

...

Read moreDetails
Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

Next Post

Bank DKI Tutup, OJK Riau: Kami Fokus Bantu Masalah Nasabah

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.