• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 7, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Domisili Tidak Lagi Menjadi Syarat Untuk Menjadi Penghulu di Rohil

Tim Redaksi by Tim Redaksi
14 Juli 2017
104
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), BAGANSIAPIAPI – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus aturan syarat domisili calon kepala desa dan perangkat desa lewat pengujian Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf c  UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, dengan alasan bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945. 

Oleh karena itu, saat ini untuk menjadi seorang penghulu ataupun kepala desa di suatu wilayah tidak lagi memerlukan syarat domisili minimal 1 tahun, seperti yang terkandung di dalam peraturan MK sebelumnya.

Hal ini juga diungkapkan oleh Kadis PMD, Jasrianto bahwa permasalahan domisili sudah dihapus dari persyaratan pemilihan penghulu di Kabupaten Rohil. 

“Sekarang keputusan MK bahwa domisili tidak lagi jadi persyaratan, maka kita sesuaikan dengan peraturan Bupati kita bahwa domisili tidak lagi menjadi persyaratan,” ujarnya, Jumat (14/7/17).

Baca: Pemilihan Kepenghuluan se Kabupaten Rohil Dilakukan Serentak 6 Desember 2017

Namun, menurut Jasrianto hal yang masih menjadi persyaratan yang berlaku bagi calon penghulu di Kabupaten Rohil hingga saat ini, salah satunya adalah keterangan bebas narkoba yang saat ini langsung keluar dari BNK Rohil, serta kewajiban setiap penghulu beragama muslim wajib pandai mengaji begitu juga non mulim yang wajib menjalankan kewajiban agamanya masing-masing. 

“Kalau untuk muslim itu wajib untuk pandai mengaji dan non muslim itu menjalankan kewajiban agamanya juga, itu teknisnya Kemenag Rohil yang paham. Sementara itu untuk keterangan bebas narkoba itu juga wajib. Kalau dulu bebas narkoba dari RSUD bergabung dengan keterangan sehat, kalau sekarang harus dari Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Rohil terpisah dengan keterangan sehat,” tambahnya. (bpc12)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Rekomendasi Lipstik Maybelline yang Tahan Lama di Bibir dan Transerproof
Lifestyle

Rekomendasi Lipstik Maybelline yang Tahan Lama dan Tetap Flawless

...

Read moreDetails

Peduli Kesehatan Warga, Polres Kuansing Bagikan Ratusan Masker di Tengah Kabut Asap

Inilah 2 Laptop Gaming Axioo Terbaik 2026 dengan Performa Tinggi

Inilah 2 Laptop Gaming Axioo Terbaik 2026 dengan Performa Tinggi

Kenali Apa Itu Influenza A, Gejala dan Cara Pencegahannya!

Kenali Apa Itu Influenza A, Gejala dan Cara Pencegahannya!

Spesifikasi dan Harga Poco F9 Pro, Punya Sistem pendingin 3D IceLoop

Spesifikasi dan Harga Poco F9 Pro, Punya Sistem pendingin 3D IceLoop

Inilah 4 Tempat Wisata di Banten yang Hits Selain Pantai

Inilah 4 Tempat Wisata di Banten yang Hits Salah Satunya Pantai Tanjung Lesung

Next Post

September Riau Baru Masuk Musim Hujan

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.