• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 7, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Dirut PT Wahana Sawit Subur Indah Diadili, Jaksa Hadirkan Saksi Ahli

Tim Redaksi by Tim Redaksi
11 Juli 2017
105
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Riau akan menghadirkan saksi ahli pada sidang dugaan pembakaran lahan dengan terdakwa Direktur Utama PT Wahana Sawit Subur Indah (WSSI), di Pengadilan Negeri Siak, Kamis (13/7/2017) mendatang.

Hal ini diungkapkan Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Muspidawan SH, Senin (10/7/2017). “Saksi ahli yang akan kita hadirkan rencananya Bambang Hero dari IPB,” ujarnya.

Lahan PT WSSI yang belum ditanami sebelumnya terbakar. Totalnya mencapai 80 hektare.

Kepala Subdit IV Ditkrimsus Polda Riau, AKBP Hariwiyawan Harun yang mendampingi Dirkrimsus sebelumnya menjelaskan, lahan PT WSSI sebenarnya terbakar pada 2015 lalu. Namun, penyidik baru dapat meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan pada tahun ini setelah menemukan sejumlah bukti dan memeriksa saksi-saksi.

PT WSSI yang mengantongi izin pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan pada 2005 dengan luas lahan mencapai 5.720 hektare itu dipastikan sengaja membakar lahan di area semak belukar.

Pasal 98 ayat (1) juncto Pasal 99 Ayat (1), juncto Pasal 116 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, penyidik juga menjerat dengan Pasal 109 UURI Nomor 39 tahun 2014 Tentang perkebunan.(bpc17)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Rekomendasi Lipstik Maybelline yang Tahan Lama di Bibir dan Transerproof
Lifestyle

Rekomendasi Lipstik Maybelline yang Tahan Lama dan Tetap Flawless

...

Read moreDetails

Peduli Kesehatan Warga, Polres Kuansing Bagikan Ratusan Masker di Tengah Kabut Asap

Inilah 2 Laptop Gaming Axioo Terbaik 2026 dengan Performa Tinggi

Inilah 2 Laptop Gaming Axioo Terbaik 2026 dengan Performa Tinggi

Kenali Apa Itu Influenza A, Gejala dan Cara Pencegahannya!

Kenali Apa Itu Influenza A, Gejala dan Cara Pencegahannya!

Spesifikasi dan Harga Poco F9 Pro, Punya Sistem pendingin 3D IceLoop

Spesifikasi dan Harga Poco F9 Pro, Punya Sistem pendingin 3D IceLoop

Inilah 4 Tempat Wisata di Banten yang Hits Selain Pantai

Inilah 4 Tempat Wisata di Banten yang Hits Salah Satunya Pantai Tanjung Lesung

Next Post

Restoran Timur Tengah Pertama di Pekanbaru Buka Lowongan Kerja

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.