BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang sebelumnya dipertanyakan DPRD Kota Pekanbaru kini dijawab pihak PLN Area Pekanbaru. Melalui Humas PLN Area Pekanbaru M Anshon, Rabu (02/07/2014) mengatakan bahwa pihaknya sudah membayar kepada pemko dan pembayarannya seusai dengan Perda No 13 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan.
Dalam Perda tersebut, dalam pasal 6 (a) menyebutkan tarif pajak penerangan jalan ditetapkan sebesar 6 persen.
“Kita setiap bulan sudah bayar berdasarkan persentasi perda sebesar 6 persen dari pemakaian. Nantinya, pajak itu akan dimasukkan kedalam kas daerah,” tuturnnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Navis mempertanyakan PPJ untuk Kota Pekanbaru, sebagai salah satu sumber pendapatan pemerintah. (iqbal)