BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Komisi I Kamaruzaman mempertanyakan mengapa hingga saat ini surat rekomendasi untuk membongkar ruko 20 pintu yang dikeluarkan Komisi I belum turun dari pimpinan DPRD.
“Ini ada apa? Kok ditahan-tahan begitu surat rekomendasinya. Kami dari komisi I mempertanyakannya. Sebelum rekomendasi itu diajukan ke Walikota, pimpinan DPRD terlebih dahulu menandatanganinya,” kata Kamaruzaman, Selasa (1/7/2014).
Ia dengan tegas mengatakan bahwa Komisi I berkomitmen bahwa bangunan yang melanggar aturan wajib dibongkar dan jangan sampai ada yang bermain dalam kasus ini.
“Saya minta staf saya untuk mengeceknya ke atas. Katanya kemarin surat itu diajukan ke Ketua DPRD. Kita tak mau pekerjaan kita dihalang-halangi, kalau melanggar ya melanggar dan wajib dibongkar,” pintanya.
Menurut stafnya, surat rekomendasi tersebut sudah diajukan ke pimpinan DPRD sejak tiga bulan yang lalu tapi sampai kini belum juga turun alias belum pasti keberadaannya.
“Jangan sampai Komisi I bekerja dimanfaatkan oleh orang-orang tertentu yang ingin mengambil keuntungan dari bangunan itu. Kalau terus seperti ini, kapan bisa ditegakkan perda di Pekanbaru, kacau nanti kota ini,” tungkasnya. (iqbal)
Â