BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Sidang gugatan mantan anggota DPRD Pekanbaru, Eri Sumarni, terhadap Gubernur Riau, akan kembali dilanjutkan besok, Rabu (31/5/2017), bertempatkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru Jalan HR Soebrantas KM 9 Panam, Pekanbaru.
Seperti yang diterangkan oleh Yusuf Ngongo selaku Humas PTUN Pekanbaru kepada kru bertuahpos.com, Selasa (30/5/2017), bahwa Eri Sumarni memasukkan surat gugatan pada tanggal 20 April 2017 yang lalu, dengan nomor surat 16/G/2017/PTUN.PBR.
“Telah didaftarkan dan telah dibuka, persidangan dengan acara biasa. Setelah dilakukan persiapan dinyatakan layak untuk diperiksa dengan sistem acara biasa, sidang terbuka untuk umum pertanggal 3 mei 2017,” ujar Yusuf Ngongo.
Pria yang sering disapa Yusuf ini menjelaskan, saat ini persidangan gugatan mantan anggota DPRD Pekanbaru versus Gubernur Riau ini sudah memasuki tahapan replik, yakni pertanyaan yang diajukan penggugat terhadap tergugat.
“Besok akan diselenggarakan duplik, jawaban tergugat dari pertanyaan yang disampaikan penggugat,” ujar Yusuf.
Seperti yang diketahui, mantan anggota DPRD Pekanbaru, Eri Sumarni, menggugat Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rahman, lantaran tidak terima atas Surat Keputusan (SK) pemberhentian terhadap dirinya. SK itu mengakibatkan Eri tak lagi duduk sebagai legislatif dari Partai Demokrat. (bpc9)