• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 31, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Soal Ekplorasi Pulau Beting Aceh, Murni Karena Perumahan Wewenang

Tim Redaksi by Tim Redaksi
29 Mei 2017
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), BANGKINANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau menjamin bahwa masalah izin pertambangan pasir untuk PT Logomas Utama tidak akan berbenturan dengan kepeningan pariwisata di kawasan Pulau Beting Aceh, Kabupaten Bengkalis. 

Sebelumnya, Pemprov Riau melalui DPMPTSP mengeluarkan izin Nomor 503/DPMPTSP/IZIN-ESDM/66,  tanggal 29 maret 2017 kepada PT Logomas Utama. Perusahaan itu diberi izin seluas 5.030 hektar di kawasan perairan laut Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis. Kawasan wisata Pulau Beting Aceh masuk dalam kawasan itu.

Kepala DPMPTSP Provinsi Riau, Evarefita mengatakan, pada awalnya Pemprov juga memiliki keinginan sama dengan masyarakat. Namun karena peralihan kewenangan dari pemerintah pusat ke Provinsi Riau, izin itu harus dikeluarkan, karena PT Logomas Utama sudah melengkapi segala dokumen yang dipersyaratkan. 

Perusahaan pertambangan ini sebenarnya sudah lama mengajukan perizinan operasi ke pemerintah pusat. Izin penambangan yang dimiliki oleh perusahan tersebut, sambungnya,  merupakan izin yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Dan izin tersebut berlaku sampai tahun 2028. Namun perusahaan tersebut tidak diperbolehkan melakukan aktifitas pertambangan pasir karena Pemerintah telah memoratorium pertambangan pasir laut.

“Jadi izin mereka itu dari Kementerian, itu namanya dulu kuasa pertambangan, sampai tahun 2028. Tapi sampai saat ini tidak boleh ada produksi pertambangan pasir laut karena masih moratorium. Dan tidak boleh ada produksi,” katanya, Senin (29/5/2017). 

Sementara itu Kepala Dinas Pertambangan, Energi Sumber Daya Amineral menjelaskan bahwa, sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 43 dan peraturan perundang-undangan nomor 24, tidak mengenal lagi kuasa pertambangan.

Bahkan kewenangan terkait dengan pertambangan di wilayah Riau, sudah menjadi kewenangan Provinsi tidak lagi menjadi kewenangan Pusat.

“Karena adanya peralihan kewenangan itu, makanya berubah menjadi izinnya ke Provinsi dengan harus memiliki Izin Usaha Produksi (IUP) dari Provinsi. Sesuai dengan peraturan dari Korsubgah KPK tentang pertambangan,” jelas Syahrial.

“Terkait dengan izin yang telah ada itu ada salah pengertian saja,” tambahnya. 

Sesuai dengan PP 50 tahun 2011 ada namanya izin zonasi, makanya akan ditinjau ulang, mana yang mau beroperasi produksi, itu hanya izin saja tidak diperbolehkan ada kegiatan pengambilan. Jika ada produksi yang berjalan oleh pihak perusahaan, maka Pemprov Riau akan melihat dimana produksinua sesuai dengan zonasi sesuai dengan peta yang telah ada sebelumnya. Di area tersebut ada area zona Pariwisata, zona penangkapan ikan, dan zona lainnya.

“Yang penting prinsipnya tidak ada produksi disana. Kalau ada nanti tinggal kebijakan dari kita, kalau melanggar kita dari Pemprov saat ini bisa enak mencabutnya. Karena sudah menjadi kewenangan kita,” tegas Syahrial. (bpc3)

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

4 Pilihan Sepatu Nike yang Nyaman Dipakai untuk Sehari-hari
Lifestyle

4 Pilihan Sepatu Nike yang Nyaman Dipakai untuk Sehari-hari

...

Read moreDetails
WMO Soroti Gas Industri di Tengah Rekor Gas Rumah Kaca

WMO Soroti Gas Industri di Tengah Rekor Gas Rumah Kaca

Zontes ZT368-G ETC, Maxi Scooter dengan Fitur Premium dan Performa Mesin Besar

Zontes ZT368-G ETC, Maxi Scooter dengan Fitur Premium dan Performa Mesin Besar

Hyundai Ioniq 9, SUV Listrik Premium Ruang Kabin Lega Harganya Rp1,6 Miliar

Hyundai Ioniq 9, SUV Listrik Premium Ruang Kabin Lega Harganya Rp1,6 Miliar

TVS Ronin Agonda, Motor Retro dengan Fitur Modern, Harga Rp37 Jutaan

TVS Ronin Agonda, Motor Retro dengan Fitur Modern, Harga Rp37 Jutaan

Hyundai Tucson 2027 Hadir dengan Gleo AI dan Simak Keunggulan Lainnya

Hyundai Tucson 2027 Hadir dengan Gleo AI dan Simak Keunggulan Lainnya

Next Post

Puluhan Ribu Mercon Berbagai Jenis Diamankan Polisi Lirik

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.