• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 8, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Jelang Ramadan, Pemerintah Pusat Tetapkan Harga Sembako

Tim Redaksi by Tim Redaksi
15 Mei 2017
112
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), INHIL – Dalam rangka menjaga stabilitas harga dan ketersedian bahan pokok, pemerintah pusat telah melakukan rapat untuk menentukan harga.

Seperti diungkapkan Azwar selaku Kabid Perdagangan Dinas Perdagangan (Disperindag) saat ditemui kru bertuahpos.com di ruang kerjanya, Senin (15/5/2017). “Guna rapat ini untuk membentuk satgas,” katanya.

Hasil dari rapat tersebut telah diumumkan daftar harga sembako, berikut harganya:

1. Beras/Kg harga grosir Rp10.500 dan harga eceran Rp11.000

2. Gula/Kg harga grosir Rp13.000 dan eceran Rp14.000

3. Tepung/Kg harga grosir Rp7.500 dan eceran Rp8.000

4. Minyak goreng/Kg harga grosir Rp11.500 dan eceran Rp13.000

5. Daging sapi/Kg harga grosir Rp120.000 dan eceran Rp130.000

6. Daging ayam/Kg harga grosir Rp29.000 dan eceran Rp30.000

7. Telur ayam/butir harga grosir Rp1.250 dan eceran Rp1.500

8. Bawang merah/Kg harga grosir Rp27.000 dan eceran Rp28.000

9. Cabai merah/Kg harga grosir Rp38.000 dan harga eceran Rp40.000

10. Kacang tanah/Kg Rp23.500 dan harga eceran Rp24.000

11. Bawang putih/Kg harga grosir Rp48.000 dan harga eceran Rp50.000

Azwar mengatakan, dengan adanya daftar harga tersebut para agen dan distributor harus mengikuti peraturan. “Jangan main-main jika tidak ingin berurusan dengan pidana”, tegasnya.

Baca: Bawang Putih Mahal, Disperindag: Distributor Jangan Main-main

Untuk informasi, undang-undang yang mengatur hal ini ada dalam Pasal 133 UUD RI Nomor 18 tahun 2012, tentang pangan. Dalam pasal ini disebutkan bahwa pelaku usaha pangan yang dengan sengaja menimbun atau menyimpanan melebihi jumlah untuk memperoleh keuntungan yang mengakibatkan harga pangan mahal atau melambung tinggi akan dipidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta. Dan pelaku yang menyimpan barang kebutuhan barang pokok dalam jumlah waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, maupun hambatan lalu lintas perdagangan sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 29 ayat 1 akan dipenjara selama 5 tahun dan denda paling banyak Rp50 juta.

Azwar mengimbau para agen dan distributor harus hati hati. “Jangan coba-coba bermain, karena satgas telah dibentuk oleh pemerintah pusat,” tutupnya. (Bpc14)

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Rekomendasi 5 Sepatu Lari Puma Terbaik untuk Pria dan Wanita
Lifestyle

Rekomendasi 5 Sepatu Lari Puma Terbaik untuk Pria dan Wanita

...

Read moreDetails
Pilihan 5 Lipstik Hanasui untuk Bibir Hitam, Tampilan Semakin Menarik

Pilihan 5 Lipstik Hanasui untuk Bibir Hitam, Tampilan Semakin Menarik

Rekomendasi HP dengan Kamera Terbaik 2026, Cocok untuk Bikin Konten di Medsos

Rekomendasi HP dengan Kamera Terbaik 2026, Cocok untuk Bikin Konten di Medsos

BSP–Pertagas Jajaki Skema Gas Lebih Kompetitif, Perkuat Keandalan Pasokan dan Efisiensi Operasional

BSP–Pertagas Jajaki Skema Gas Lebih Kompetitif, Perkuat Keandalan Pasokan dan Efisiensi Operasional

Motor Listrik Honda Pertama Ini Klaim Torsi Setara 1.000 cc dan Isi Daya Cukup 30 Menit

Motor Listrik Honda Pertama Ini Klaim Torsi Setara 1.000 cc dan Isi Daya Cukup 30 Menit

TVS iQube S Dibekali Konektivitas Bluetooth dengan Jarak Tempuh 115 Km

TVS iQube S Dibekali Konektivitas Bluetooth dengan Jarak Tempuh 115 Km

Next Post

300 Mahasiswa Bidik Misi Unilak Ikuti Pelatihan Program Kreativitas Mahasiswa

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.