• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 9, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Meski Dihapus Mendagri, Pemko Pekanbaru Masih Terapkan Izin HO

Tim Redaksi by Tim Redaksi
8 Mei 2017
105
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU- Meski sudah ada keputusan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) soal pembatalkan izin gangguan atau HO (Hinder Ordonnantie), Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru masih menerapkannya. Padahal dalam kebijakan Mendagri, izin HO dianggap menghambat investasi.

Ketika dikonfirmasi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru, M Jamil tak menampik hal itu. Hanya saja Jamil sampaikan yang dilakukan Pemko sah-sah saja.

Sebab penerapan HO di Pemko Pekanbaru sudah diperkuat melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Izin Retribusi Izin Gangguan. “Jika menghapus HO, harus ada perda yang dicabut. Sebab, dasar berlaku izin HO ini diperkuat lewat Perda. Kalau perda belum dihapus lalu izin HO kita tidak berlakukan, maka sama saja hal itu melanggar perda. Jadi harus dasar hukumnya dulu yang harus diselesaikan,” terang M Jamil.

Baca: Perusahaan Pekanbaru Tidak Perlu Perpanjang Izin HO, Ini Alasannya

Dirinya menjelaskan, hal tersebut sudah dibahas bersama Bagian Hukum Sekdako Pekanbaru Setelah adanya edaran Kemendagri terkait pencabutan HO. “Arahan mereka (Bagian Hukum Sekdako Pekanbaru) boleh jika masih memberlakukan izin ganguan tersebut, ” sebut Jamil.

Langkah masih diterapkannya izin HO tidak hanya dilakukan Pekanbaru saja. Melainkan juga diberlakukan oleh kabupaten dan kota di Riau lainnya.

Sebagai informasi Izin HO resmi dibatalkan melalui Permendagri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah dengan penerbitan Permendagri 22 Tahun 2016 sejak April 2016 lalu. Penghapusan ini diharapkan dapat memudahkan investasi bagi pelaku usaha seperti bidang pergudangan, minimarket, perhotelan, toko modern, rumah sakit, dan lainnya. (bpc2)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Gerakan Indonesia Asri Menggema di Taman Jalur Kuansing, Gerindra Turun Bersihkan Sampah dan Tanam Bibit
Berita Kuansing

Gerakan Indonesia Asri Menggema di Taman Jalur Kuansing, Gerindra Turun Bersihkan Sampah dan Tanam Bibit

...

Read moreDetails
Seru! Guru dan Pegawai di Hulu Kuantan Adu Kekompakan, Lomba Tradisional Meriahkan HUT Kuansing ke-27

Seru! Guru dan Pegawai di Hulu Kuantan Adu Kekompakan, Lomba Tradisional Meriahkan HUT Kuansing ke-27

Dedikasi Berbuah Pangkat, AKP Syarif Sujono Naik Jadi Kompol, Kapolres Kuansing: Ini Amanah

Dedikasi Berbuah Pangkat, AKP Syarif Sujono Naik Jadi Kompol, Kapolres Kuansing: Ini Amanah

Inilah 7 Tools AI untuk Membuat Video dengan Mudah dan Cepat

Inilah 7 Tools AI untuk Membuat Video dengan Mudah dan Cepat

Cara Mudah Memindahkan WA ke HP Baru Tanpa Menghilangkan Chat Lama

Cara Memindahkan WA ke HP Baru Tanpa Menghilangkan Chat Lama

Inilah 5 Tempat Wisata di Nganjuk Jawa Timur yang Harus Kamu Kunjungi

Inilah 5 Tempat Wisata di Nganjuk Jawa Timur yang Harus Kamu Kunjungi

Next Post

Hari Terakhir Pelaksanaan UN, 196 Siswa SMPN 33 Pekanbaru Ucapkan Syukur

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.