BERTUAHPOS.COM (BPC), SIAK – Terdapat enam  perusahaan pengekspor cangkang yang berada di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB), yang berdiri sejak tahun 2016 lalu sudah beroperasi tanpa mengantongi izin lengkap dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPSP) Siak.
Saat dikonfirmasi melalui kepala DPMPSP Kabupaten Siak Heriyanto membenarkan bahwa keenam perusahaan ekspor cangkang sudah beroperasi sejak 2016.
“Ada enam perusahaan eksportir cangkang sejak 2016, dan dari keenam perusahan tersebut, hingga saat ini hanya dua perusahaan yang memiliki izin, yakni PT Jatim dan PT Biomasa Fuel Indonesia”, ujar Heriyanto kepada bertuahpos.com, Jumat (05/05/2017).
Hingga saat ini belum di ambil tindakan tegas dari pihak terkait untuk menertibkan perusahaan yang masih belum memiliki izin itu. (Bpc14)