BERTUAHPOS.COM, RENGAT -Tapal batas antara Kabupaten Inhu dan Kabupaten Inhil akhirnya disepakati. Hal ini dibuktikan dengan ditanda tanganinya berita acara kesepakatan tapal batas oleh masing-masing kepala daerah di Kantor Gubernur Riau, Selasa (24/6).
Â
Dengan disepakatinya tapal batas kedua wilayah ini sekaligus mengakhiri kisruh tapal batas antara Kabupaten Inhu dan Kabupaten Inhil yang sudah berlangsung sejak tahun 2009 atau sekitar 15 tahun. Bahkan kisruh tapal batas kedua wilayah sempat menimbulkan korban jiwa serta adanya gugatan yang dilakukan Pemkab Inhu terhadap Peraturan Gubernur Riau yang menetapkan tapal batas pada kilometer 17.
     Â
“Berita acara penetapan tapal batas itu ditanda tangani langsung oleh Bupati Inhu H Yopi Arianto SE dan Wakil Bupati Inhil Rosman Malomo atas nama Bupati Inhil. Penandatanganan tersebut disaksikan Gubernur Riau yang diwakili Sekda Prov dan Dirjen Pemerintahan Umum Kemendagri,†ujar Kepala Bagian Tata Pemerintahan Umum H Hendry S.So Msi, Selasa (24/6).
     Â
Diungkapkan Hendri, tapal batas yang ditetapkan untuk kedua wilayah berada di Desa Sungai Akar, Kecamatan Batang Gansal untuk wilayah Kabupaten Inhu dan Desa Patolongan Kecamatan Keritang, Kabupaten Inhil. Pada penetapan tapal batas wilayah itu juga disepakati batas dari utara hingga ke selatan. Â Â Â Â Â
Â
Bersamaan dengan penandatangan berita acara tersebut, sambung Hendry, Dirjen Pemerintahan Umum Kemendagri yang diwakili oleh Agung Mulyana juga berjanji dalam 60 hari kedepan akan ada keputusan Menteri Dalam Negeri. Bahkan, keputusan Kemendagri tersebut dilengkapi dengan peta batas wilayah kedua kabupaten.
Â
Melalui keputusan Kemedagri dan peta tersebut baru dapat diketahui lebih jelas batas wilayah tersebut. Sebab keputusan tersebut juga mengacu kepada hasil turun lapangan yang dilakukan Badan Informasi Geospasial (BIG) beberapa waktu lalu. “Kalau mengacu kepada hasil turun lapangan oleh BIG, tapal batas itu berada antara kilometer 10 dan kilometer 11,†terangnya.(Inhusatu.com)