BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Ahmad Hijazi mengatakan undang-undang nomor 23 tahun 2014 berhasil merontokkan undang-undang lain yang mengatur tentang kewenangan daerah.
Baca:Â Hari Otonomi Daerah Ajang Pamerkan Kehebatan Sistem Pelayanan Publik
“Undang-undang 23 itu adalah undang-undang sapu jagat, karena berhasil merontokkan undang-undang lain tentang otonomi daerah,” katanya, Selasa (25/04/2017).
Dia mengatakan, undang-undang itu sangat membatasi kewenangan daerah. “Kalau di pusat tidak ada masalah,” tambahnya.
Baca:Â Ingatkan Visi E-Government Lewat Hari Otonomi Daerah
Hadirnya otonomi daerah sangat memberikan pengaruh besar terhadap pelaksanaan pembangunan di daerah. Otonomi daerah menjadi garis batas yang jelas bagi Pemprov Riau dalam realisasi kerja.
“Karena ada batasan-batasan tadi. Saat ini, dengan otonomi daerah semua rah kerja pemerintah menjadi jelas. Tidak ada lagi yang main serobot. Ini juga akan memberikan dampak terhadap keberlangsungan pembangunan daerah,” tambahnya. (bpc3)
Â