• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Towernya Banyak Ilegal di Pekanbaru, Ini Kata Smartfren

Tim Redaksi by Tim Redaksi
20 April 2017
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU– Sepanjang tahun 2017 ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru menyegel 10 tower provider yang diduga ilegal. Paling banyak disinyalir milik provider Smartfren.

Tower tersebut berada di beberapa titik. Termasuk di atas bangunan atau ruko yang ada di Pekanbaru.

Ketika dikonfirmasi mengenai hal ini Regional Head Northern Sumatera Smartfren, Jefry Batubara mengaku belum tahu adanya penyegelan. “Saya tidak tahu,” sebutnya ketika dihubungi wartawan, Kamis (20/04/2017).

Jefry sampaikan pihaknya akan berkonsultasi kepada rekanan yang ada di Pekanbaru. “Saya komunikasikan dulu ya, seperti apa,” katanya singkat.

Sebagai informasi Kasatpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian. Penyegelan tersebut didasari peraturan daerah (Perda) nomor 6 ‎tahun 2015 tentang pengendalian telekomunikasi di Pekanbaru.

Disebut Zulfahmi, dari 10 tower yang disegel, paling banyak milik provider smartfren. “Kita telah layangkan surat ‎pemanggilan kepada mereka. Bahkan sudah dua kali, belum ada tanggapan,” sebutnya.

Maraknya tower ilegal ini, maka Satpol PP kota Pekanbaru telah membentuk tim khusus. Bertugas mengawasi seluruh tower baik yang sudah berdiri atau baru.

Zulfahmi sampaikan segel tersebut baru bisa dilepas jika pemilik bisa menunjukkan izin. “Segel bisa kita lepas jika yang bersangkutan sudah urus segala perizinan menyangkut tower,” sebutnya. (bpc2)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan
Hukum Kriminal

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan

...

Read moreDetails
Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

Next Post

Zulmizan: Masjid Raya Dicoret? Mereka Menghilangkan Nilai Sejarah!

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.