BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pengerucutan terhadap pegawai kontrak di Pemprov Riau sepertinya akan terus dilakukan. Dalam situasi seperti ini, Pemprov Riau enggan mempertahankan pegawai kontrak di lingkungan Pemprov Riau.Â
Sekdaprov Riau, Ahmad Hijazi mengatakan jika dilihat dari kajian kepegawaian hadirnya pegawai kontrak di Pemprov Riau betul-betul dibutuhkan sesuai dengan kegiatan saja.
“Kalau kami lihat dari aturan, namanya saja tenaga kontrak dan sifatnya hanya menunjang kegiatan,” katanya, Selasa (08/02/2017) di Pekanbaru.Â
Dalam lain kesempatan, dia menyebutkan bahwa masalah efisiensi pegawai kontrak ini harus bisa dimaklumi. Suatu saat sampai masanya jika Pemprov melakukan pemutusan hubungan kerja, secara aturan tidak ada masalah.Â
“Apalagi batas waktu dalam SK juga disebutkan masa kerjanya selama setahun kan. Kalau kontraknya setahun, ya, setahun saja,” tambahnya.Â
Langkah seperti ini diharapkan kepada PNS untuk bisa bekerja lebih produktif. Jika sebuah kegiatan bisa dikerjakan secara baik oleh PNS, seharusnya dinas dan badan di lingkungan Pemprov Riau tidak perlu menggunakan jasa pegawai kontak.Â
Penulis: Melba Ferry Fadly