• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 23, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Buka Tempat Hiburan? Penuhi 3 Syarat ini!

Tim Redaksi by Tim Redaksi
16 Juni 2014
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Saat ini Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPT) Pekanbaru, sedang ketat-ketatnya dalam memberikan perizinan khusus tempat hiburan. Agar tempat usaha direstui mesti memenuhi tiga syarat yang ditetapkan.

Seperti yang disampaikan Kepala BPT Pekanbaru Musa, beberapa peraturan harus dipenuhi para pengusaha jika hendak membuka tempat hiburan di Pekanbaru. 

“Saat ini kita mengacu kepada peraturan tentang penertiban umum. Terkait kriteria pemberian izin, ada tiga point penting yang harus dipenuhi terlebih dahulu,” katanya.

Musa mengatakan, untuk mendapatkan izin dari BPT, pertama pengusaha harus melihat kondisi sekitar, yakni jarak antara rumah ibadah dengan lokasi tempat hiburan. Sehingga akan terhindar dari pulusi suara bagi warga sekitar.

Selanjutnya pemilik usaha harus mendapat izin dari warga tempatan. Dan terakhir, pengusaha melaporkan diri untuk mendapatkan rekomendasi izin dari Camat dan Lurah setempat. “Bila ketiga syarat terpenuhi, BPT tentu akan mengeluarkan perizinannya,” jelasnya.

Saat ini BPT sedang gencar turun kelapangan untuk melakukan pengecekan terhadap tempat hiburan yang ada. Karena dari informasi yang ada banyak tempat hiburan telah habis masa izin bahkan tak mengantongi izin. (riki)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Harga Emas Diramalkan Sulit Bangkit, Ini Alasannya
Ekonomi

Harga Emas Dunia Anjlok, Aksi Jual Saham Teknologi Jadi Pemicu

...

Read moreDetails
Yamaha TMAX 560 2026, Skutik Bongsor Kantongi Sertifkasi Euro5+, Harga Setara Rumah

Yamaha TMAX 560 2026, Skutik Bongsor Kantongi Sertifkasi Euro5+, Harga Setara Rumah

Cuaca Riau Hari Ini Sabtu 9 Mei 2026, Cek Selengkapnya

Cuaca Riau Hari Ini, Asap Masih Pekat, 11 Titik Panas Terdeteksi

Karhutla Hancurkan Hampir 300 Rumah, 1.000 Warga Mengungsi

Dampak Karhutla Mengancam Investasi Properti hingga Awal 2027

Karhutla di Sekitar Tol Palindra, HKA Siapkan Personel untuk Patroli Hingga Medis

Karhutla di Sekitar Tol Palindra, HKA Siapkan Personel untuk Patroli Hingga Medis

Suzuki S-Presso Girl Edition, Mini SUV Kompak Dibekali Mesin K10B Harganya Rp100 Jutaan

Suzuki S-Presso Girl Edition, Mini SUV Kompak Dibekali Mesin K10B Harganya Rp100 Jutaan

Next Post

Asyik, Beli Nissan Dapat Bonus iPhone

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.