• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Syarat Yang Harus Dipenuhi Calon Anggota KPPS

Tim Redaksi by Tim Redaksi
4 Januari 2017
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Dalam rangka pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru tahun 2017, Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru menyebar surat edaran berisikan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon anggota Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS).

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi antara lain, pertama Anda yang ingin menjadi anggota KPPS wajib berwarga negarakan Indonesia atau WNI.

Kedua, Anda wajib untuk berusia minimal 25 tahun serta mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan terutama adil. Tentunya Anda harus setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan cita-cita Proklamsi 17 Agustus 1945.

Ketiga, bagi Anda calon anggota KPPS bukannlah bagian dari salah satu Partai Politik (Parpol). Hal ini harus didukung dengan surat pernyataan yang sah. Jikapun pernah, setidaknya minimal Anda berada paling kurang dalam jangka waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota Parpol.

Keempat, Anda harus bersih dari catatan kriminal. Serta tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPPU Kota Pekanbaru.

Terakhir, bagi Anda calon anggota KPPS diwajibkan tidak pernah menjabat sebagai anggota KPPS selama dua kali periode berturut-turut. Periode yang dimaksud adalah 2005-2009 dan 2010-2014.

Penulis: Teguh Asrin

 

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan
Hukum Kriminal

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan

...

Read moreDetails
Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

Next Post

Pemko Pekanbaru Tetap Ngotot Kelola Pasar Cik Puan

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.