• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 1, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Sudah Ditolak Hakim, Walhi Akan Ajukan Praperadilan Lagi Terhadap Polda Riau

Tim Redaksi by Tim Redaksi
24 November 2016
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS. COM (BPC), PEKANBARU – Pasca penolakan gugatan oleh hakim Sorta, Selasa(22/11/16) lalu, tak lantas membuat Walhi patah semangat, berjuang untuk membuka kembali penyelidikan 15 perkara pembakar hutan dan lahan.

Dalam konferensi pers pasca penolakan, Riko Kurniawan selaku Direktur Eksekutif Walhi Riau mengatakan, ini bukan kekalahan. Walhi akan terus melawan dan menempuh berbagai cara agar perkara – perkara ini bisa kembali dibuka dan memenuhi rasa keadilan yang diinginkan rakyat Riau.

“Kami sudah melawan sebaik-baiknya dan sehormat-hormatnya, penolakan permohonan praperadilan terhadap Polda Riau terkait tindakan penghentian penyidikan PT. SRL tidak akan membuat kami mundur, ” Ungkap Riko Kurniawan, Kamis, (24/11/16) .

Even Sembiring selaku kuasa hukum Walhi menambahkan bahwa putusan tersebut mengada -ngada, bagaimana mungkin praperadilan terhadap penghentian penyidikan dengan alasan tidak cukup alat bukti dan hanya memperhatikan SPDP.

“SPDP nya masih diragukan keabsahaannya karena tidak ditunjang alat bukti tanda terima atau bukti pengiriman melalui ekspedisi, ” tambah Even

Even Sembiring menyampaikan bahwa Walhi akan terus mengajukan praperadilan kembali terhadap Polda Riau terkait pemberhentian penyidikan atas nama PT. SRL. Ada kemungkinan bahwa pengajuan praperadilan akan digabungkan dengan permohonan terkait pemberhentian penyidikan atas nama PT. Riau Jaya Utama dan PT. Rimba Lazuardi yang perkaranya juga dihentikan oleh Polda Riau.

“Ditolak kita ajukan lagi, ditolak kita ajukan lagi hingga penyelidikan dapat dilakukan kembali, ” ungkap Even

Penulis: Vina

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Berita Kuansing

Nenek 75 Tahun Digigit Buaya Saat Cuci Piring di Sungai Kuantan, Luka Korban Dijahit 20 Jahitan

...

Read moreDetails
5 Tempat Makan di Pekanbaru yang Populer dan Enak, Harganya Terjangkau

5 Tempat Makan di Pekanbaru yang Populer dan Enak, Harganya Terjangkau

Tak Hanya Cantik, Inilah 5 Manfaat Bunga Krisan untuk Kesehatan

Tak Hanya Cantik, Inilah 5 Manfaat Bunga Krisan untuk Kesehatan

iQoo Z11S Bawa Baterai Raksasa dan Android 16, Segini Harganya

iQoo Z11S Bawa Baterai Raksasa dan Android 16, Segini Harganya

Rekomendasi Skincare Wardah untuk Mengatasi Flek Hitam, Wajah Auto Glowing

Rekomendasi Skincare Wardah untuk Mengatasi Flek Hitam, Wajah Auto Glowing

Sandiaga Uno didesak mundir dari gerindra

Sandiaga Uno Borong 9,5 Juta Saham MUTU Senilai Rp999 Juta

Next Post

Irit Bahan Bakar, Jadi Alasan Calya Dicari Warga Pekanbaru

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.