BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU– Gubernur Riau (Gubri), Arsyadjuliandi Rachman, telah menandatangani Peraturan Daerah (Perda) tarif parkir Pekanbaru. Masyarakat mulai resah sebabnya tarif baru tersebut lebih tinggi empat kali lipat dari biasa.
Ketika dikonfirmasi Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informasi (Dishubkominfo) Pekanbaru, Arifin Harahap menyebutkan masyarakat tidak perlu risau. “Jangan resah. (Perda Parkir) masih butuh kajian secara mendalam,†sebutnya, Kamis (24/11/2016).
Arifin jelaskan Perda tarif parkir yang baru tersebut tidak serta merta diberlakukan. Sebab ada beberapa poin rekomendasi dari Mendagri yang perlu dibahas bersama DPRD Pekanbaru.
Ketika ditanya kapan berlakunya tarif baru tersebut, Arifin tidak bisa memastikan. “ Masih panjang ada yang harus dipelajari. Dan masih panjang itu prosesnya. Masyarakat tidak perlu resah dan khawatir,†sebutnya.
Sebagai informasi dalam Perda tarif parkir tersebut terbagi dalam empat zona khusus. Yakni Zona I tarif parkir roda empat dipungut Rp 8 ribu dan roda dua Rp 4 ribu. Zona II, roda empat dipungut Rp 5 ribu dan roda dua Rp 3 ribu.
Sementara itu Zona III, roda empat dipungut Rp 2 ribu roda dua Rp 1.000 dan roda 6 Rp 10 ribu. Zona IV roda empat dipungut Rp 2 ribu dan roda dua Rp Rp 1.000. Penetapan zona ini akan ditetapkan melalui Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru.
Sementara itu hasil verifikasi Kemendagri berisi beberapa catatan. Antara lain Pemko Pekanbaru harus melakukan sosialisasi penerapan zona parkir yang dibebankan tarif tinggi, tidak menggunakan jasa pihak ketiga dalam melakukan retrebusinya, dan Pemko harus sediakan lahan parkir atau tidak boleh diberlakukan pada jalan nasional.
Penulis: Riki