• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 31, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

JMGR: PT MAL Kangkangi Regulasi Pemerintah

Tim Redaksi by Tim Redaksi
1 November 2016
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Puluhan tahun berbisnis disektor perkebunan dan industri kelapa sawit PT. Mekarsari Alam Lestari (MAL) terindikasi berat beroprasi tanpa dilengkapi dengan legalitas yang memenuhi syarat sebagai mana yang diatur oleh aturan-aturan pemerintah Republik Indonesia.

“PT. MAL mulai beroperasi sejak tahun 2005, dan sejak beroprasi itu kehadiran PT. MAL di tengah masyarakat sudah menimbulkan kontra dari masyarakat yang ditunjukkan dengan pengaduan masyarakat ke pihak pemerintah, dan juga aksi penolakan masyarakat Desa Kuala Panduk dan desa-desa yang ada disekitarnya,” ungkap Kepala Departemen Komunikasi dan Informasi Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR), Romes Irwan Saputra

Dia mengatakan hal tersebut terjadi terkait erat dengan proses legalitas perusahaan yang terindikasi tidak prosedural, misalnya saja soal perizinan PT. MAL, tahun 1998 perusahaan ini mendapatkan persetujuan areal pencadangan seluas 14.950 Hektare dari Menteri Kehutanan.

Kemudian tahun 2005 mendapatkan HGU seluas 4.745,33 Hektare, namun pada praktek dilapangan hingga sekarang PT. MAL sudah bekerja diluar areal HGU mereka, tepatnya di Desa Kuala Panduk dan Desa Petodaan.

PT. MAL beroprasi tanpa dilengkapi dengan kelayakan lingkungan berupa Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) padahal dokumen tersebut merupakan syarat wajib beroprasinya sebuah usaha disektor perkebunan seperti PT. MAL ini, hal ini merupakan kesalahan patal dan pemerintah sudah harus mengambil sikap tegas dengan penegakan hukum terhadap perusahaan seperti ini.

“Kita juga selalu mendapat laporan dari masyarakat bahwa PT. MAL selalu berkonflik dengan masyarakat terutama mengenai penguasaan sepihak atas lahan kelola masyarakat yang berupa kebun, dan juga kewajiban perusahaan berupa CSR dan KKPA seluas 40% dari HGU yang harus diberikan kepada masyarakat disekitarnya namun tidak teralisasi dengan baik, PT. MAL ini juga terlibat dengan persoalan Kebakaran Hutan dan Lahan (KARHUTLA) ketika tahun 2012 Direktur Utama (Dirut) PT. MAL bernama Suheri Terta dan Facruddin sebagai Manager Proyek PT. MAL diputus bersalah mengelola lahan dengan meyebapkan kebakaran oleh Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru,” ungkap Romes.

Disisi lain. Wanto, warga Desa Kuala Panduk mengungkapkan, PT. MAL melakukan penggalian kanal dan pembersihan lahan mengunakan alat berat (escavator)hingga saat ini, kegiatan tersebut dilakukan dilahan milik masyarakat yang sudah ditanami karet dan juga sawit, kami sangat berharap ada perhatian dari pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini, jika dibiarkan akan semakin banyak lahan masyarakat yang digarap.

“Kami atas nama masyarakat, terutama Desa Kuala Panduk dan Desa Petodaan meminta agar PT. MAL mengembalikan lahan masyarakat yang sudah digarap seluas lebih kurang 1.800 Hektare, dan PT. MAL harus keluar dari wilayah kelola masyarakat yang masih terus mereka garap,” tambahnya.

Romes menambahkan, bahwa sangat jelas PT. MAL tidak memenuhi syarat usaha sebagai mana yang diatur dalam tata aturan hukum yang berlaku, tidak menjalankan prinsif FPIC atau kebebasan dalam memberikan keputusan tanpa paksaan yang seharusnya dilaksanakan oleh perusahaan sektor perkebunan seperti PT. MAL, kemudian menyebapkan konflik sosial di masyarakat, dan yang lebih parah masih melakukan eksploitasi terhadap lahan gambut, dengan kanalisasi dan landclearing, itu bertentangan dengan komitmen pemerintah untuk restorasi gambut, menurunkan emisi karbon, dan moratorium perluasan perkebunan sawit sebagai mana yang sudah diamanatkan oleh Presiden.

“Sudah saatnya pemerintah mengambil langkah kongkrit untuk penegakan hukum dan menyelesaikan konflik sosial yang ada didalam dan sekitar perkebunan sawit sekala besar seperti PT. MAL ini” pungkas Romes. (Rilis/Melba)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Kuliner Malam Sate Kulit Jumbo Ala Ayam Sambal Oren, Cek Lokasinya
Lifestyle

Kuliner Malam Sate Kulit Jumbo Ala Ayam Sambal Oren, Cek Lokasinya

...

Read moreDetails
3 Rekomendasi Tablet untuk Menggambar bagi Seniman Digital

3 Rekomendasi Tablet Terbaik untuk Menggambar bagi Seniman Digital

5 Pilihan Lipstik Lokal Tahan Lama dan Tidak Bikin Kering

5 Pilihan Lipstik Lokal Tahan Lama dan Tidak Bikin Kering

Awal Bros Group Dorong Kesadaran Publik Lewat Seminar Epilepsi

Awal Bros Group Dorong Kesadaran Publik Lewat Seminar Epilepsi

4 Pilihan Sepatu Nike yang Nyaman Dipakai untuk Sehari-hari

4 Pilihan Sepatu Nike yang Nyaman Dipakai untuk Sehari-hari

WMO Soroti Gas Industri di Tengah Rekor Gas Rumah Kaca

WMO Soroti Gas Industri di Tengah Rekor Gas Rumah Kaca

Next Post

Guberi Minta Tokoh Agama dan Petinggi Etnis Pantau Pilkada

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.