• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 1, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Ikak G: Sistem Pengadaan Elektronik Tidak Bisa di Setting Oknum

Tim Redaksi by Tim Redaksi
18 Oktober 2016
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU– Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia, Ikak G Priastomo menegaskan bahwa sistem elektronik pengadaan barang tidak akan bisa di setting oleh oknum-oknum tertentu, walaupun bisa pasti akan ketahuan.

Hal tersebut disampaikan Ikak G setelah melantik 65 DPD IAPI Riau periode 2016-2019. “Sistem tidak akan bisa di setting, kalaupun bisa orangnya akan ketahuan,”ujarnya kepada kru bertuahpos di Hotel Furaya.

Ikak G menyebutkan bahwasanya karakter dari sistem IT tersebut ialah semua yang dilakukan kepada sistem itu akan terekam, tercatat dan bisa diketahui. “Sepintar-pintarnya orang kita akan bisa lihat hal yang aneh di dalam prosesnya,” katanya.

Walau ada yang memainkan sistem pengadaan dan ketahuan bisa langsung ditindak dan tuntut. “Kita akan bawa orang nakal tersebut ke Bareskim,” tutupnya.

Ikak G melantik susunan kepengurusan DPD IAPI Riau yang beranggotakan sebanyak 65 orang ini terdiri dari unsur praktisi pengadaan. Ide Aktifiono dilantik secara resmi menjadi Ketua Umum DPD IAPI Riau.

Dalam pertemuan ini juga dibahas skema hukum proses pengadaan dengan permasalahan proses pengadaan yang sebagian besar meliputi dokumen kontrak, sanksi, HPS dan spesifikasi teknis, waktu pelaksanaan, dan pekerjaan.

Penulis: MG Toni

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Berita Kuansing

Nenek 75 Tahun Digigit Buaya Saat Cuci Piring di Sungai Kuantan, Luka Korban Dijahit 20 Jahitan

...

Read moreDetails
5 Tempat Makan di Pekanbaru yang Populer dan Enak, Harganya Terjangkau

5 Tempat Makan di Pekanbaru yang Populer dan Enak, Harganya Terjangkau

Tak Hanya Cantik, Inilah 5 Manfaat Bunga Krisan untuk Kesehatan

Tak Hanya Cantik, Inilah 5 Manfaat Bunga Krisan untuk Kesehatan

iQoo Z11S Bawa Baterai Raksasa dan Android 16, Segini Harganya

iQoo Z11S Bawa Baterai Raksasa dan Android 16, Segini Harganya

Rekomendasi Skincare Wardah untuk Mengatasi Flek Hitam, Wajah Auto Glowing

Rekomendasi Skincare Wardah untuk Mengatasi Flek Hitam, Wajah Auto Glowing

Sandiaga Uno didesak mundir dari gerindra

Sandiaga Uno Borong 9,5 Juta Saham MUTU Senilai Rp999 Juta

Next Post

Warga di Agam Kaget, Harga Cabe Merah Naik Terus

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.