• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 1, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

DJP Sasar Pelaku UMKM di Periode ke II

by
4 Oktober 2016
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Memasuki periode ke II pembayaran tax amnesty atau pengampunan pajak, Direktoral Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Riau Kepri, akan memfokuskan wajib pajak dari sektro UMKM.

“Di periode ke dua ini, kita akan coba fokuskan kepada wajib pajak sektor UMKM. Ini dikarenakan, setiap akhir tahun mereka pasti akan melaporkan pajak tahunan mereka,” kata Humas DJP Kanwil Riau Kepri
Marialdi kepada bertuahpos, Selasa (4/10/2016).

Ia mengatakan, jika UMKM tidak melalukan lapor pajak tahunan, maka mereka harus mengulang kembali perhitungan pajaknya. Selain itu, saat ini masih banyak pelaku UMKM baik di Riau maupun Kepri tidak membayar pajak.

“Padahal, mereka ini tidak ada batasan dengan ketetapan pengampunan pajak seperti para pengusaha. Mereka sampai akhir tahun bahkan sampai tax amnesty habis, pengampunan pajaknya tetap seperti periode pertama,” jelasnya lagi.

Dia memperkirakan, menjelang akhir Desember nanti, wajib pajak dari sektor UMKM akan membludak membayarkan pajaknya. Padahal mereka yang diminta pajaknya adalah memiliki aset Rp 10 miliar dan omset Rp 4,8 miliar/tahun.

“Kalau mereka penghasilannya dibawah itu, mereka cukup laporkan SPT tahunan mereka. Kita tidak mempertanyakan aset mereka, kita hanya mengetahui omsetnya saja. Padahal dengan diungkapnya omset dari pelaku UMKM ini, mereka akan diampunikan pajaknya.” jelasnya.

Pihaknya juga akan melakukan seleksi terhadap UMKM yang nantinya akan membayar pajak. Karena ada pelaku usaha yang masih sifatnya penghasilan sudah tinggi tapi masih kategori UMKM.

“Makanya, mreka cukup ungkapkan asetnya, lihat kategori apakah umkm atau usahawan, jika sudah kelihatan, cukup masukan form tax amnesty mereka,” tutupnya.

Penulis: Iqbal

cleardot.gif
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Berita Terkait

Yamaha MT-15, Motor Sport Naked Mesin SOHC VVA Harganya Rp41 Jutaan
Otomotif

Yamaha MT-15, Motor Sport Naked Mesin SOHC VVA Harganya Rp41 Jutaan

...

Read moreDetails
Mengenal Ferrari 296 GT Modificata, Supercar Two Seater yang Diproduksi Terbatas

Mengenal Ferrari 296 GT Modificata, Supercar Two Seater yang Diproduksi Terbatas

Kuliner Malam Sate Kulit Jumbo Ala Ayam Sambal Oren, Cek Lokasinya

Kuliner Malam Sate Kulit Jumbo Ala Ayam Sambal Oren, Cek Lokasinya

3 Rekomendasi Tablet untuk Menggambar bagi Seniman Digital

3 Rekomendasi Tablet Terbaik untuk Menggambar bagi Seniman Digital

5 Pilihan Lipstik Lokal Tahan Lama dan Tidak Bikin Kering

5 Pilihan Lipstik Lokal Tahan Lama dan Tidak Bikin Kering

Awal Bros Group Dorong Kesadaran Publik Lewat Seminar Epilepsi

Awal Bros Group Dorong Kesadaran Publik Lewat Seminar Epilepsi

Next Post

Sosialisasi Fly Over Bebas Sepeda Motor Dilakukan

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.