• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 1, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Fatwa MUI Haram Bakar Lahan di Riau

by
14 September 2016
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa haram terkait pembakaran lahan dan hutan (Karlahut). Langkah ini direspon positif dari daerah terutama Provinsi Riau yang terus saja bermunculan hotspot.

Hal tersebut disampaikan Ketua MUI Riau, Prof Nazir Karim kepada kru bertuahpos.com. “Kita dukung, memang sejak awal kita mendorong. Karena memang membakar lahan dengan sengaja banyak sekali mudorat, efek buruknya,” kata mantan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau ini, Rabu (14/09/2016).

Bagi Nazir dengan adanya fatwa tersebut agar bisa ditindak lanjuti, baik masyarakat, Kelompok, dan perusahaan. “Karena fatwa ini ada setelah melihat dampak buruk Karlahut baik kesehatan, ekonomi, dan lingkungan. Banyak mudoratnya,” sebutnya.

Nazir juga memberikan catatan kepada perusahaan yang ada di Riau. “Karena sejak lama masyarakat bakar lahan paling satu hektar, tidak sampai akibatnya kabut asap. Jadi perusahaan, tolonglah jangan pikir untung sendiri. Masyarakat juga kita minta menahan diri, jangan dulu (bakar lahan),” tambahnya.

Bagi Prof Nazir terpenting saat ini adalah pencegahan terulangnya musibah kabut asap yang sempat melanda di Riau tahun 2015. “Pencegahan terpenting sekarang. Menghirup udara segar, menyangkut hajat hidup orang banyak,” katanya.

Seperti yang diberitakan sebumnya MUI keluarkan fatwa haram terkait Karlahut secara sengaja. Sebab pembakaran hutan dan lahan bisa menimbulkan kerugian orang lain, kerusakan, dan pencemaran lingkungan.

Tidak hanya itu, bagi pihak yang turut memfasilitasi, membiarkan dan/atau mengambil keuntungan dari pembakaran hutan dan lahan yang sifatnya merusak hukumnya juga haram. Tindakan pembakaran hutan dan lahan seperti perbuatan di atas, kata dia, merupakan kejahatan. Bagi pelakunya agar dikenakan sanksi sesuai tingkat kerusakan dan dampak yang ditimbulkannya.

Kategori pengolahannya tidak haram jika pemanfaatan hutan dan lahan harus memperoleh hak yang sah. Kedua pemanfaatan tidak menimbulkan kerusakan dan dampak buruk, termasuk pencemaran lingkungan. Lalu pemanfaatan itu harus ditujukan untuk kemaslahatan. Keempat pemanfaatan lahan dan hutan harus mendapatkan izin dari pihak berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis: Riki

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Berita Terkait

Kuliner Malam Sate Kulit Jumbo Ala Ayam Sambal Oren, Cek Lokasinya
Lifestyle

Kuliner Malam Sate Kulit Jumbo Ala Ayam Sambal Oren, Cek Lokasinya

...

Read moreDetails
3 Rekomendasi Tablet untuk Menggambar bagi Seniman Digital

3 Rekomendasi Tablet Terbaik untuk Menggambar bagi Seniman Digital

5 Pilihan Lipstik Lokal Tahan Lama dan Tidak Bikin Kering

5 Pilihan Lipstik Lokal Tahan Lama dan Tidak Bikin Kering

Awal Bros Group Dorong Kesadaran Publik Lewat Seminar Epilepsi

Awal Bros Group Dorong Kesadaran Publik Lewat Seminar Epilepsi

4 Pilihan Sepatu Nike yang Nyaman Dipakai untuk Sehari-hari

4 Pilihan Sepatu Nike yang Nyaman Dipakai untuk Sehari-hari

WMO Soroti Gas Industri di Tengah Rekor Gas Rumah Kaca

WMO Soroti Gas Industri di Tengah Rekor Gas Rumah Kaca

Next Post

Pasca Lebaran Idul Adha, Harga TBS di Riau Turun Lagi

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.