• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Senin, November 2, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Ingin Buka Tempat Kursus? Ini syarat dan Ketentuannya

by
16 Agustus 2016
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC),PEKANBARU – Memiliki lebih dari satu skill memang menjadi poin tambahan bagi setiap orang. Dengan mengikuti kursus kita bisa menambah wawasan dan ketrampilan.

Bagi seorang Entrepeneur yang berjiwa bisnis, ini tentu menjadi kebutuhan dalam mengasah ketrampilan. Bagi si pemilik modal mendirikan sebuah yayasan bisa menjadi peluang bisnis bagi mereka untuk membuka kursus, beragam kursus juga bisa anda dirikan seperti stir mobil, kursus bahasa, bahkan kursus kecantikan.

Nah…kali ini bertuahpos akan memberikan informasi mengenai syarat dan ketentuan dalam mendirikan lembaga kursus dan pelatihan. Kepala seksi Pendidikan Masyarakat (Dikmas) Pekanbaru Yohanes mengatakan, syarat utama yaitu lokasi antara satu tempat kursus atau pendidikan ini berjarak 500 M dari tempat yang sudah ada.

“Jarak 500 meter dari tempat yang sudah ada kursusnya,”sebut Yohanes kepada Bertuahpos selasa (16/8/2016).

Selain itu, tempat kursus yang akan dibuka ini harus sesuai dengan pendidikan si pengajar, dalam satu bidang satu izin lembaga,”Kita lihat juga dari tenaga pengajarnya, hal ini harus sesuai dengan pendidikan terakhir, satu kursus satu izin,”ujarnya.

Lanjut, Yohanes mengatakan pembuatan tidak lama tergantung keberadaan kepala dinas,”Jika syarat lengkap, dan kadis ada buat tanda tangan, maka cepat jadinya, surat izin ini berlaku dalam jangka 3 tahun dan harus diperpanjang jika masih beroperasi,”jelasnya.

Sedangkan untuk syarat dan ketentuan yang pertama ialah dengan mengisi formulir yang telah disediakan dengan lampiran syarat-syarat sebagai berikut,

Menulis formulir pendaftaran dengan melampirkan surat permohonan, melampirkan proposal pendirian lembaga khusus tentang latar belakag, tujuan, sasaran, Fotocopy akte notaris lembaga kursus. Surat kepemilikan gedung/surat sewa. Fotocopy ijazah terakhir pemilik , pengelola, tenaga instruktur.

Selanjutnya melampirkan daftar nama insruktur. Daftar riwayat hidup pengelola lembaga khusus, denah lokasi, lembaga kursus, kurikulum, npwp lembaga, daftar sarana prasarana lembaga kursus, rekomendasi domisili dari lurah , rekomendasi dari unit pelaksanaan teknis dinas uptd pendidikan, rekomendasi poltabes Pekanbaru (khusus setir mobil).
Pas poto pengelola 3×4 berwarna sebanyak 3 lembar. Dimasukan kedalam Map plastik tulang /berlobang warna hijau.

Itulah beberapa point penting yang harus anda lengkapi jika ingin membuka sebuah kursus dan lembaga yayasan. Semakin banyak lembaga pendidikan non formal, maka semakin banyak peluang pembelajaran bagi yang membutuhkan.

Penulis : Ely

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Berita Terkait

Universitas Riau Perkuat Daya Saing Lulusan melalui LSP P1, Siapkan 6 Skema Sertifikasi Profesi
Regional

Universitas Riau Perkuat Daya Saing Lulusan melalui LSP P1, Siapkan 6 Skema Sertifikasi Profesi

...

Read moreDetails
Inflasi Riau Oktober 2026 Naik, Andil Tertinggi Justru dari Kelompok Transportasi

Inflasi Riau Oktober 2026 Naik, Andil Tertinggi Justru dari Kelompok Transportasi

Daratan Membulat, Lautan Justru Bikin Bentuk Bumi Semakin Pipih

Daratan Membulat, Lautan Justru Bikin Bentuk Bumi Semakin Pipih

Puncak Peringatan Hari Sumpah Pemuda Tingkat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Tahun 2026 digelar dengan penuh kehangatan di Halaman Kantor Bupati. Kegiatan ini berlangsung bersamaan dengan Peringatan Hari Santri Nasional, Upacara besar ini berlangsung di Halaman Kantor Bupati Inhu dihadiri oleh Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto, S.Sos, M.Si, para kyai, ulama, pimpinan pondok pesantren se‑Kabupaten Inhu, para orang tua, serta kurang lebih seribu santriwan dan santriwati dari berbagai pondok pesantren di wilayah Inhu, Rabu (28/10/2026).

Pemkab Inhu Meriahkan Hari Sumpah Pemuda 2026 dengan Berbagai Kegiatan Positif

Perbedaan BPNT dan BLT Kesra, Besaran dan Cara Mengeceknya

Perbedaan BPNT dan BLT Kesra, Besaran dan Cara Mengeceknya

5 Wisata Kuliner Malam di Pekanbaru, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Tahun 1978

5 Wisata Kuliner Malam di Pekanbaru, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Tahun 1978

Next Post

Ubah Pola, Dana Pemeliharaan Harus Lebih Banyak Dari Dana Pembangunan

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.