BERTUAHPOS.COM (BPC), SIAK – Resmi rilis di Indonesia, permaianan Pokemon Go menjadi perbincangan disetiap kalangan, tak hanya remaja, orang dewasa juga kerap memainkan game yang sedang hits ini.
Mengenai permainan ini, Bupati Siak Syamsuar juga turut berkomentar, dirinya mengatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan Permainan Pokemon Go pada jam kerja akan ditegur.
“Kalau ada yang bermain Pokemon Go dijam kerja akan ditegur,”sebut nya kepada Bertuahpos (10/8/2016)
Dia menambahkan, untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Siak, masing-masing untuk mengawasi pegawainya yang main Pokemon Go pada jam kerja.
“Untuk pengawasan kami serahkan ke masing-masing Kepala SKPd untuk bisa diawasi,” tutupnya.
Sebagai informasi, Seperti diketahui dalam SE Menpan-RB, Yuddy meminta para Pejabat Pembina Kepegawaian di masing-masing satuan kerja lakukan pemantauan dalam pelaksanaannya.
Dimana surat edaran tersebut berlaku kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala LPNK, para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para pimpinan Kesekretariatan LNS, para Gubernur, Bupati dan Walikota se Indonesia.
Yang mana tertuang dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) yang telah mengeluarkan surat edaran (SE) berisi larangan game Pokemon Go. Dalam Surat Edaran MenPANRB No:B/2555/M.PANRB/07/2016.
Penulis : Ely