• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 1, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Ternyata Kasus Perceraian di Pekanbaru Bukan Karena Masalah Ekonomi

by
3 Agustus 2016
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pengadilan Agama Pekanbaru mencatat sepanjang bulan Juli 2016, kasus Perselisihan dan pertengkaran terus menerus menjadi penyebab yang mendominasi tingginya angka perceraian di Pekanbaru.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Pekanbaru, Fakhriadi mengatakan, ada banyak faktor memang yang menyebabkan terjadinya perceraian di rumah tangga. Namun demikian, perselisihan antara suami dan istri ternyata lebih mendominasi dalam kasus perceraian kali ini

Dia menyebutkan ada sebanyak 36 kasus harus masuk ke meja hukum karena masalah tersebut. Sedangkan untuk faktor ekonomi hanya sebanyak 23 kasus. Faktor meninggalkan salah satu pihak 10 kasus, faktor mabuk 2 kasus dan faktor judi 1 kasus.

“Perceraian merupakan suatu hal yang paling menakutkan dalam sebuah rumah tangga. Banyaknya faktor-faktor yang akan menghantui pasangan suami istri untuk menginjakan kakinya ke Pengadilan Agama, baik yang melakukan gugat talak maupun gugat cerai,” katanya kepada bertuahpos.com, Rabu (03/08/2016).

Dia menambahkan ada sebanyak 13 faktor penyebab terjadinya Perceraian di Pengadilan Agama Pekanbaru, yaitu meliputi : Zina, Mabuk, Madat, Judi, Meninggalkan salah satu pihak, Dihukum penjara, Poligami, KDRT, Cacat Badan, Perselisihan dan Pertengkaran terus menerus Kawin paksa, Murtad dan faktor ekonomi

“Biasanya kalau kasus gugat cerai dari Istri, lebih banyak disebabkan oleh faktor ekonomi,” tambahnya.

Lebih lanjut Fakhriadi mengatakan, rentang umur pasangan rumah tangga yang sering terjadi yaitu mulai dari umur 30 sampai 50 tahun. Dan berasal dari masyrakat biasa.

Penulis: Dilla

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Berita Terkait

5 Tempat Makan di Pekanbaru yang Populer dan Enak, Harganya Terjangkau
Kuliner

5 Tempat Makan di Pekanbaru yang Populer dan Enak, Harganya Terjangkau

...

Read moreDetails
Tak Hanya Cantik, Inilah 5 Manfaat Bunga Krisan untuk Kesehatan

Tak Hanya Cantik, Inilah 5 Manfaat Bunga Krisan untuk Kesehatan

iQoo Z11S Bawa Baterai Raksasa dan Android 16, Segini Harganya

iQoo Z11S Bawa Baterai Raksasa dan Android 16, Segini Harganya

Rekomendasi Skincare Wardah untuk Mengatasi Flek Hitam, Wajah Auto Glowing

Rekomendasi Skincare Wardah untuk Mengatasi Flek Hitam, Wajah Auto Glowing

Sandiaga Uno didesak mundir dari gerindra

Sandiaga Uno Borong 9,5 Juta Saham MUTU Senilai Rp999 Juta

Puma Menghadirkan Sepatu Lari Tanpa Pelat dengan Teknologi Nitrofoam, Cocok untuk Easy Run

Puma Menghadirkan Sepatu Lari Tanpa Pelat dengan Teknologi Nitrofoam, Cocok untuk Easy Run

Next Post

Setelah Kuningan Tugu Hilang, Pemko Pekanbaru Baru Mau Pasang CCTV

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.