BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau akan segera melakukan langkah lanjutan melalui Kementerian Dalam Negeri, untuk membicarakan tahapan teknis penetapan Wakil Gubenur Riau, untuk mendampingi Arsyadjuliandi Rachman sebagai Gubernur Riau saat ini.
Â
Asisten I Bidang Pemerintahan Setdaprov Riau Ahmadsyah Harrofie mengatakan komunikasi yang akan dilakukan Pemerintah Provinsi Riau tersebut untuk mengacu pada undang-undang Pilkada, tentang teknis penunjukan wWakil Gubenur Riau.
Â
Pemerintah Provinsi Riau akan mengutus Kepala Biro Tata Pemerintahan, Rahimah Erna untuk membicarakan masalah itu. “Besok kita harus pakai UU Pilkada Nomor 8 tahun 2015, Namun Peraturan Pemerintahnya belum ada. itu harus dikonsultasikan dulu, supaya tidak salah.” katanya, Selasa (07/06/2016).
Â
Tidak hanya Pemerintah Provinsi Riau. Provinsi Sumatera Utara dan Kepulauan Riau juga mengalami hal serupa terkait mekanisme penunjukan wagub. Dalam aturanya, memang 15 hari setelah Andi Rachman ditetapkan sebagai Gubenur Riau, harus sudah ada sosok yang mendapinginya untuk mengisi jabatan sebagai Wakil Gubenur Riau.
Â
Namun dalam rentang waktu yang makin mepet, Pemerintah Provinsi Riau baru akan melakukan konsultasi ke Pemerintah Pusat. Seperti yang diungkapkan Gubernur Riau, Andi Rachman, bahwa dirinya masih menyembunyikan soal nama-nama yang akan duduk mendampinginya di kursi Pemerintahan Provinsi Riau.
Â
Dia hanya menyebutkan, bahwa untuk mekanisme penunjukan itu memang diajukan nama dari partai pengusung. Andi Rachman sempat bungkam ketika ditanyakan tentang dua nama yang dikabarkan sudah sampai ke pusat, untuk duduk diposisi Wakil Guernur Riau. “Saya belum dapat kabarnya. Tak tahu saya,” katanya.
Â
Penulis: Melba