BERTUAHPOS.COM (BPC), NASIONAL – Kementerian Pertanian (Kementan) menyatakan akan mengeluarkan Peraturan Menteri Kementan (permentan) untuk mengatur afkir dini ayam.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Muladno menjelaskan Permentan nantinya berguna sebagai landasan hukum kuat untuk mengeluarkan kebijakan tersebut, di mana kegiatan afkir dini selama ini dianggap sebagai usaha kartel ayam.
“Dulu sebenarnya peraturan tentang ayam ada cuma hanya teknis saja tidak mengatur tentang bisnis ayam secara menyeluruh,” ujarnya seusai sidang mengenai kartel ayam di Kantor Pengawasan Persaingan Usaha, Jakarta, Rabu (18/5/2016).
Dalam permentan itu akan mengatur tentang afkir dini (pemusnahan ayam massal), standing order atau pemesanan ayam beberapa bulan sebelumnya dan kewenangan melakukan monitoring dan evaluasi peredaran ayam.
Ia menuturkan tindakan afkir dini ini dilakukan diakibatkan adanya kelebihan stok ayam parent stock (PS) yang juga mengakibat harga ayam jatuh dibawah harga pasar.
Afkir dini ini disetujui olehnya dalam Surat Edaran (SE) yang ditandatanganinya dan dieksekusi oleh asosiasi Gabungan Perusahaan Pembibitan Unggas (GPPU). Ayam yang akan di afkir dini sebanyak 6 juta ekor dan baru dieksekusi 2 juta ekor.
Sumber: kompas.com