• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Meski Suparman Tersangka Suap, Pemprov Pastikan Pelantikan Tetap Lanjut

Tim Redaksi by Tim Redaksi
11 April 2016
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Kabar ditetapkannya Bupati Rokan Hulu, Suparman, sebagai tersangka kasus suap, dan kini sudah dicekal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena kasus korupsi, membuat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo segera melakukan koordinasi dengan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman.

Pembahasan itu menyangkut rencana pelantikan Suparman sebagai Bupati Rokan Hulu. Namun demikian, Kepala Biro Humas Pemprov Riau Darusman menjelaskan bahwa sampai hari ini belum ada rencana penundaan acara pelantikan tersebut. Sebab dalam agenda pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah itu, bersamaan dengan pelantikan Bupati Pelalawan.

“Sejauh ini, rencana penundaan pelantikan dari Pemerintah Provinsi Riau belum ada. Benar Plt Gubri sudah melakukan komunikasi dengan Kemendagri. Tapi sampai sekarang memang belum ada surat resmi yang diterima soal penundaan pelantikan itu,” katanya, saat ditemui di ruangannya, Senin (11/04/2016).

Darusman menyebutkan bahwa untuk sementara ini Pemerintah Provinsi Riau mengikuti proses hukum yang berlangsung. Sebab, dalam kasus ini KPK akan kembali melakukan penyelidikan secara jauh terkait keterlibatan Suparman sebagai tersangka suap APBD.

Jikapun Mendagri akan melakukan penundakan prosesi pelantikan Suparman sebagai Bupati Rohul, tentunya Pemerintah Provinsi Riau harus punya pegangan sebagai landasan. Sementara itu, SK kepala daerah Suparman memang belum diberikan. “Kalau memang nanti harus dilantik atau tidak, tentu harus ada pemberitahuan secara tertulis dulu,” sambungnya.

Seperti yang diberitakan  sebelumnya, bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku sudah melakukan koordinasi dengan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman, terkait penetapan Kepala Daerah Rokan Hulu terpilih, Suparman yang ditetapkan jadi tersangka dalam kasus suap APBD. Kemungkinan besar proses pelantikan Suparman, sebagai Bupati Rokan Hulu yang sudah ditetapkan pada tanggal 19 April nanti akan ditunda. Kemendagri ingin mengetahui secara jelas proses hukumnya terlebih dahulu.

“Saya sudah koordinasi dengan Plt Gubernur Riau, bisa saja pelantikannya ditunda sampai adanya keputusan hukum tetap,” katanya.

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan akan menunda pelantikan Bupati Rokan Hulu terpilih Suparman yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Suparman diketahui tersangkut kasus suap pembahasan RAPBD Provinsi Riau tahun 2014/2015.

Menurutnya jalan ini ditempuh agar kepala daerah terpilih tersebut bisa berkonsentrasi pada proses hukumnya. Ia mengatakan, jangan sampai status dan proses pemeriksaan oleh KPK serta persidangan akan menganggu kebijakannya dalam pemerintahan.

“Walau sekali lagi asas praduga tidak bersalah tetap dikedepankan hingga keputusan berkekuatan tetap dari pengadilan,” kata Tjahjo.

Sebelumnya pada Jumat tanggal 08 April lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua orang tersangka terkait lanjutan dugaan kasus suap RAPBD Provinsi Riau Tahun 2014-2015. Keduanya yakni Ketua DPRD Riau periode 2009-2014, Johar Firdaus (JOH) dan anggota DPRD Riau Periode 2009-2014, Suparman (SUP) yang juga Bupati Rokan Hulu terpilih Pilkada serentak 2015.

“KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK.

Penulis: Melba
    
 

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan
Hukum Kriminal

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan

...

Read moreDetails
Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

Next Post

Ijazah STRATA 1 STIKIP Bengkalis Tak Bisa Untuk Urus DUPAK

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.